MAKALAH | PENDIDIKAN | AGAMA | APLIKASI HP | TIPS AND TRIK | CERITA | CONTOH | DOWNLOAD GRATIS

Makalah Pembinaan pada masa Munculnya Madzab-madzab besar | Makalah Tarikh


Makalah Pembinaan pada masa Munculnya Madzab-madzab besar | Makalah Tarikh 
PENDAHULUAN
Masa pertengahan abad ke-2 sampai pertengahan abad ke-4 disebut sebagai periode gemilang karena fiqh dan ijtihad ulama semakin berkembang. Pada periode ini muncul beberapa madzhab, khususnya madzhab empat, yaitu madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Dalam periode ini kitab – kitab fiqih mulai disusun dan pemerintah mulai menganut salah satu madzhab fiqih resmi negara, Seperti dalam pemerintahan Daulah Abbasiyah yang menjadikan fiqih madzhab Hanafi sebagai pegangan para hakim di peradilan. Selain itu, pada periode ini juga disusun kitab – kitab ushul fiqih, seperti ar-Risalah yang disusun oleh Imam Syafi’i.[1] Berikut ini akan diperbandingkan metode pencarian dalil yang ditempuh oleh beberapa ulama pendiri madzhab.

PEMBAHASAN
A. Imam Abu Hanifah
Dia adalah Nu’man bin Tsabit bin Zuthi. Lahir tahun 80 H dan wafat tahun 150 H di Baghdad. Abu Hanifah berdarah Persia. Beliau memperoleh gelar al-Imam al-A’zham ( imam agung, menjadi panutan di Irak, penganut aliran ahlu al Ra’yi dan menjadi tokoh sentralnya ). Metode istimbatnya yang terkenal adalah istihsan. Fiqih Abu Hanifah yang menjadi rujukan ulama Madzhab Hanafi di tulis oleh dua orang murid utamanya, yaitu Imam Abu Yusuf Ibrahim dan Imam Muhammad bin Hasan as - Syaibani.[2]
Menurut Abu Hanifah, ijtihad dibagi menjadi dua, yaitu ijtihad dengan nash dan ijtihad dengan selain nash. Rujukan ijtihad dengan nash yang pertama adalah nash Al- Qur’an, sebagai sumber tertinggi. Jika tidak ditemukan dalam Al- Qur’an, maka merujuk pada sunah Nabi SAW. Mengenai sunah ini, Abu Hanifah lebih memilih beristidlal dengan qiyasdaripada dengan hadits ahad. Jika tidak ditemukan dalam sunah, maka merujuk pada qoul sahabat. Jika ternyata banyak qoul sahabat yang berbeda-beda, maka dianjurkanuntuk memilih salah satunya dan meninggalkan yang lain.[3]
Adapun ijtihad dengan selain nash, hendaknya pertama kali merujuk kepada qiyas. Jika qiyas itu bertentangan dengan nash, ijma’, dan maslahat, maka hendaknya menggunakan istihsan. Jika dengan istihsan tidak ditemukan, maka menggunakan dalil ijma’. Jika tidak ditemukan dalil ijma’, maka menggunakan dalil ‘urf shahih, yaitu urf yang tidak bertentangan dengan nash dan maqasid.[4]
Faktor yang melatarbelakangi banyaknya Abu Hanifah menerapkan dalil akal karena sedikitnya perbendaharaan Abu Hanifah terhadap hadits- hadits tentang hukum.[5]
B. Imam Malik
Dia adalah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir. Lahir 93 H dan wafat 179 H di Madinah. Beliau dikenal sebagai Imam Dar al- Hijrah. Belia juga adalah seorang ahli hadits yang sangat terkenal sehingga kitab monumentalnya yang berjudul “al- Muwattha”. Konsep manhaj istinbath yang yang berpengaruh sampai sekarang.[6]
Mengenai metode Imam Malik dalam beristidlal, beliau menambahkan dalil menjadi delapan sumber, yaitu :
1. Al Qur’an
2. Sunah Rosulullah SAW
3. Tradisi penduduk Madinah
4. Fatwa sahabat
5. Qiyas
6. Istishlah
7. Istihsan
8. Sadz az-Zara’i.[7]
C. Imam Asy-Syafi’i
Dia adalah Abdullah bin Muhammad bin Idris bin Abbas bin Utsman bin Syafi’i. Lahir tahun 150 H di Gaza, Palestina dan wafat tahun 204 H di Mesir. Beliau belajar fiqh pada Muslim ibnu Khalid dan mempelajari hadits pada Sufyan bin Uyainah di Hijaz dan pada Imam Malik di Madinah.[8]
Imam Syafi’I mempunyai latar belakang keilmuan yang memadukan antara ahli ro’yi dan ahli hadits. Metodologi istinbathnya ditulis dalam kitab ar-Risalah. Pendapat-pendapat dan fatwa-fatwanya ada dua macam, yaitu:
1. al-Qoul al-Qodim (pendapat lama) yang disampaikan selama di Baghdad.
2. Al-Qoul al-Jadid (pendapat baru) yang disampaikan setelah berada di Mesir.
Scara ringkasnya, istinbath hukum Imam Syafi’I adalah:
1. Al-Qur’an
2. As-Sunnah
3. Zahir nas al-Qur’an
4. Zahir nas as-sunnah
5. Qiyas.[9]
Imam Syafi’I tidak menggunakan dalil istihsan karena beliau beranggapan bahwa:
1. Beristihsan sama halnya menganggap bahwa syari’at tidak mengkover semua masalah hukum.
2. Ketaatan hanya ditujukan kepada Allah dan Rasul-Nya. Karena itu semua hukum harus disandarkan pada semua ketetapan-Nya.
3. Nabi tidak pernah menjelaskan hukum-hukumnya dengan istihsan
4. Nabi pernah mengingkari keputusan sahabat yang menggunakan istihsan.
5. Istihsan adalah teori hukum yang tidak ada patokan dan ukurannya.
6. Jika istihsan diperbolehkan maka banyak sekali hukum yang dapat diistinbathkan oleh masyarakat pada umumnya tanpa melibatkan ahli ilmu.[10]
D. Imam Ahmad bin Hanbal
Dia adalah ahmad bin Hanbal bin Hilal adz-Dzahili asy-Syaibani al Baghdadi.Lahir tahun 164 H di Baghdad. Beliau terkenal sebagai ahlu al-Hadits. Beliau adalah salah satu murid Imam Syafi’I selama di Baghdad. Imam Hanbali mewariskan sebuah kitab hadits yang terkait dengan hukum Islam yang berjudul Musnad Ahmad.[11]
Menurut Imam Ibnu Qoyyim, dasar-dasar istinbath hukum Imam Hanbali adalah:
1. Nas al-Qur’an dan hadits marfu’
2. Fatwa-fatwa sahabat
3. Fatwa sahabat yang dekat dengan al-Qur’an dan as-sunnah
4. Hadits mursal dan hadits dlo’if
5. Qiyas.[12]
Metode qiyas dikembangkan oleh ulama Hanabilah dalam bentuk istihsan, istishlah, mashalih, zari’ah, dan istishab.[13]
KESIMPULAN
Dari uraian di atas diambil kesimpulan bahwa Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’I, dan Imam Hanbali adalah imam-imam yang memiliki kualitas pribadi dan keilmuan yang masyhur. Mereka adalah imam mujtahid mutlak mustaqil (imam mujtahid yang mampu secara mandiri menciptakan manhaj al-fikri, pola metode, proses dan prosedur istinbath dengan seluruh perangkat yang dibutuhkan).
Pembinaan hukum pada periode ini sudah menjadi cabang ilmu pengetahuan yang dimunculkan oleh para imam-imam madzhab besar yang menjadi tumpuan taqlid keagamaan yang sangat berpengaruh sampai sekarang.
DAFTAR PUSTAKA
Bek, Khudori. 1980. Tarikh at-Tasyri’ al-Islami. Indonesia: Darul Ikhya’
Mughits, Abdul. 2008. Ushul Fiqh. Jakarta: Artha Rivera
Muchtar, Masyhudi. 2007. Aswaja an-Nahdliyah.Surabaya: Khalista
http://www.grameen foundation.org/2009/5/I


[2] Masyahudi Muchtar, dkk, Aswaja An- Nadliyah, (Surabaya: Khalista,2007), hal. 22.
[3] Abdul Mughits, Ushul Fiqh, (Jakarta : Artha Rivera, 2008 ), hal. 164
[4] Ibid, hal. 165
[5] Ibid, hal. 165
[6] Masyhudi Muchtar, dkk, Aswaja an- Nahdliyah, (Surabaya:Khalista, 2007), hal. 22-23
[7] Abdul Mughits, Ushul Fiqh, (Jakarta:Artha Rivera, 2008), hal. 42
[8] Hudhari Bek, Tarikh at-Tasyri’ al-Islami, (Indonesia:Darul Ikhya’, 1980), hal. 433
[9] http://www.grameen foundation.org/2009/5/I
[10] Abdul Mughits, Ushul Fiqh, (Jakarta: Artha Rivera, 2008), hal. 172
[11] Masyhudi Muchtar, dkk, Aswaja an-Nahdliyah, (Surabaya: Khalista, 2007), hal. 24
[12] http:/www.grameen foundation.org/2009/5/I
[13] Abdul Mughits, Ushul Fiqh, (Jakarta: Artha Rivera, 2008), hal. 175

Silahkan dibagikan keteman Via


Artikel Terkait :

0 Kommentare on Makalah Pembinaan pada masa Munculnya Madzab-madzab besar | Makalah Tarikh :

Silahkan berkomentar yang baik dan Jangan Spam !

Pengikut


Google+