MAKALAH | PENDIDIKAN | AGAMA | APLIKASI HP | TIPS AND TRIK | CERITA | CONTOH | DOWNLOAD GRATIS

Makalah Sumber Hukum Islam Pada Masa Sahabat danTabi'in | Makalah Tarikh Tasri’


Makalah Sumber Hukum Islam Pada Masa Sahabat danTabi'in | Makalah Tarikh Tasri’
A. PENDAHULUAN
Dari masa ke masa, permasalahan dan persoalan yang dihadapi oleh seseorang akan semakin berkembang. Begitu pula masalah yang dihadapi oleh seorang muslim tentunya juga berkembang dan kompleks. Dan masalah terkompleks yang dihadapi oleh muslim adalah ketika ia menemukan suatu permasalahan yang belum ada ketetapan hukumnya. Oleh karena itu penetapan hukum terhadap hal-hal yang belum ada ketetapannya, sangat penting dilakukan. Adapun untuk menetapkan suatu hukum juga dibutuhkan sumber yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan
B. RUMUSAN MASALAH
1. Kapan dimulainya masa sahabat kecil dan Tabi’in
2. Bagaimana keadaan tasyri’ pada masa sahabat kecil dan Tabi’in?
3. Apasajakah sumber-sumber penetapan hukum pada masa sahabat kecil dan Tabi’in?
C. PEMBAHASAN
Periode sahabat kecil dan tabi’in yang menjumpai mereka, dimulai dari pemerintah Mu’awiyah bin Abu Sufyan tahun 41 H., sampai timbulnya segi-segi kelemahan pada kerajaan Arab, yakni pada awal abad ke-2 H.[1] Sedangkan menurut Nur Cholis Majid, bahwa masa tabi’in adalah masa peralihan dari masa sahabat nabi dan masa tampilnya imam-imam Madzhab. Adapun yang dimaksud dengan tabi’in adalah kaum muslim generasi kedua (mereka muslim di tangan para sahabat Nabi).
1. Keadaan Tasyri’ dan Masa Sahabat Tabi’in
Dalam masa ini umat Islam terpecah menjadi tiga golongan atau kelompok, yaitu penentang Ali dan Mu’awiyah (Khawarij), pengikut setia Ali (Syiah) dan jumhur ulama. Saat itu pandangan pemerintah terhadap ilmu pengetahuan sungguh antusias terbukti dengan banyaknya pembuktian ilmu pengetahuan yang terdiri diantaranya tentang hukum Islam, As-Sunnah, tafsir dan lain-lain.[2] Karena banyaknya sahabat-sahabat yang sudah wafat, maka sebagian sahabat yang masih hidup adalah sebagai guru dari orang-orang yang meminta fatwa serta belajar kepadanya, mereka mempunyai hadits-hadist dan yang diriwayatkan dalam jumlah yang besar, sebagian diantaranya : Musnad Abu Hurairah 313 halaman dari Musnad Ahmad bin Hambal, Musnad Abdullah bin Umar 156 halaman, dalam Musnad Abu Bakar tertulis 41 halaman sertaMusnad Ali dalam 85 halaman.[3]
Sumber hukum yang dulunya bermula dipandang hanya dalam tekstual dan bersifat kaku akan tetapi seiring berjalannya fase-fase keemasan lahir para cendekiawan-cendekiawan muslim yang mampu memberikan penerangan hukum yang tidak hanya memandang secara teks saja akan tetapi juga konteks yang sering berkembang dalam dunia Islam.
Selain terpandang dalam perkembangan pembukuan-pembukuan ilmu pengetahuannya periode ini merupakan periode sejarah dimana para jumhur sepakat untuk bersatu atau yang dikenal sebagai Amul jamaah (tahun persatuan Islam) akan tetapi kondisi sosial politik juga masih memanas yang pada benih-benih perselisihan politik yang mengakibatkan perselisihan dan tipudaya terhadap pemerintah. Kelompok pemberontak ini terbagi menjadi dua kelompok diantaranya :
a) Golongan Khawarij yang sebagian gerakan politiknya mengancam untuk membunuh raja yangzhalim dan keluarganya.
b) Golongan Syi’ah berpendapat bahwa pemerintah merupakan hak Ali dan keluarganya, jadi setiap orang yang merampas hak itu maka ia adalah zhalim dan pemerintahannya tidak sah.[4]
2. Faktor Penyebab Berkembangnya Tasyri’
Adapun fakto-faktor yang menyebabkan perkembangannya tasyri’ pada masa ini adalah:
a. Bidang Politik
Pada fase ini perkenbangan hukum Islam ditandai dengan munculnya aliran-aliran politik yang secara implisit mendorong terbentuknya hukum.
b. Peluasan Wilayah
Sebagaimana yang kita ketahui peluasan wilayah Islam sudah berjalan pada periode khalifah (sahabat) yang kemudian berlanjut pada periode tabi’in mengalami perluasan wilayah yang sangat pesat dengan demikian telah banyak daerah-daerah yang telah ditaklukan oleh Islam.
c. Perbedaan Penggunaan Ra’yu
Pada periode ini para Ulama dalam mengemukakan pemikiran dapat digolongkan menjadi dua golongan yaitu aliran Hadist yaitu para ulama’ yang dominan menggunakan riwayat dan sangat “hati-hati” dalam menggunakan ra’yu, kedua adalah ulama aliran ra’yu yang banyak dalam penggunaan pemikirannya dengan ra’yu dibandingkan dengan hadist.
d. Fahamnya Ulama Tentang Ilmu Pengetahuan
Selain telah dibukukannya sumber-sember hukum Islam yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadist sebagai pedoman para Ulama dalam penetapan hukum, para Ulama’pun sudah faham betul dengan keadaan yang terjadi serta para Ulama’-ulama’ yang dahulu dalam menghadapi kesulitan-kesulitan seatu peristiwa dapat terpecahkan.
e. Lahirnya Para Cendekiawan-Cendekiawan Muslim
Dengan lahirnya cendekiawan-cendekiawan Muslim seperti Abi Hanifa, Imam Malik, Imam Syafi’i dan juga para sahabat-sahabatnya dengan pemikiran-pemikiran yang dimiliki telah berperan dalam pemprosesan suatu hukum yang berkembang dalam masyarakat.
f. Kembalinya Penetapan Hukum dan Ahlinya
Berkembangnya keadaan yang terjadi disekitar membuat banyak permasalahan-permasalahan baru yang terjadi, dengan demikian umat Islam baik itu para pemimpin negara maupun hakim-hakim pengadilan mengembalikan permasalahan-permasalahan yang terjadi pada para mufti-mufti dan tokoh-tokoh ahli perundang-undangan.
3. Sumber-Sumber Tasyri’ Pada Masa Sahabat Kecil dan Tabi’in
Sumber-Sumber Tasyri’ yang digunakan pada masa ini tidak jauh berbeda dengan sumber-sumber hukum yang digunakan pada masa sebelumnya, yakni masa sahabat besar. Sumber-sumber tasyri’ yang digunakan pada masa ini ada empat, yaitu:
a. Al-Qur’an
Jumhur Ulama telah sepakat bahwasanya Al-Qur’an merupakan sumber syara’ yang hakiki. Jadi apabila terjadi suatu peristiwa para ahli fatwa pada periode ini merujuk padakitabullah, karena kitabullah merupakan rujukan utama bagi setiap muslim untuk menentukan hukum atau menetapkan hukum. Oleh karena itu, mereka memperhatikan nash yang merujuk pada hukum yang dimaksudkan dan memahami nash itu. Pada periode ini ada ada hal yang mempengaruhi segi pemeliharaannya yakni : penelitiannya dan penjagaannya dari segala macam perubahan. Dan usaha yang dilakukan untuk menjaganya yaitu dengan adanya segolongan umat Islam yang bersungguh-sungguh menghafal Al-Qur’an dan memperbaiki sistem atau bentuk penulisannya serta pemberian garis dan kharokatnya[5]
b. As-Sunnah
Dalam penggunan as-sunnah senagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an lebih disepakati oleh jumhur Ulama. As-Sunnah pulalah yang menjadi sumber hukum setelah Al-Qur’an bagi para sahabat besar karena tidak ada lagi perbedaan mengenai kehujjahan as-sunnah. Oleh karena itu pada periode ini sahabat dan tabi’in yang menggunakan as-sunnahsebagai sumber tasyri’ yang kedua. Jadi apabila yang mereka maksud tidak terdapat dalam Al-Qur’an/kitabullah, maka mereka akan beralih memperhatikan sunnah Rasul. Adapun as-sunnah karena banyak periwayatnya pada periode ini dan terputusnya segolongan ulama tabi’in karena riwayatnya tidak memperoleh perhatian untuk dibutuhkan, namun tidak dapat diterima oleh akal kalau keadaan ini berlangsung lama, karena jumhur beranggapan bahwaas-sunah itu menyempurnakan pembinaan hukum yang berfungsi untuk menerangkan al-Qur’an. Dan dikalangan jumhur tidak ada orang yang menentang pendapat ini. Orang yang pertama kali memperhatikan kekurangan ini adalah Imam Umar bin Abdul Aziz pada awal abad ke 11 H. ia menulis pada pekerjaannya di Madinah Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm:
Lihatlah hadist-hadist Rasulullah SAW, atau sunah beliau yang ada, kemudian tulislah karena sesungguhnya saya takut terhapusnya ilmu dan perginya (meninggalnya) ulama. (diriwayatkan oleh Malik dalam Muwatha’ dari riwayat Muhammad bin Hasan).[6]
c. Ijma’
1) Pengertian Ijma’
Menurut bahasa terbagi dalam dua arti, bermaksud atau berniat dan kesepakatan terhadap sesuatu. Para ulama Ushul berbeda pendapat dalam mendefinisikan ijma’ menurut istilah, diantaranya :
a) Pengarang Kitab fusulul bada’i berpendapat bahwa ijma’ adalah kesepakatan semua mujtahid dari umat Muhammad dalam satu masa setelah beliau wafat terhadap hukum syara’.
b) Pengarang kitab Tahrir, al Kamal bin Hamam berpendapat bahwa ijma’ adalah kesepakatan mujtahid pada suatu masa terhadap masalah syara’.
2) Syarat-syarat Ijma’
Dari definisi ijma’ di atas dapat diketahui bahwa ijma’ itu bisa terjadi bila memenuhi kriteria di bawah ini :
a) Yang bersepakat adalah para mujtahid
Mujtahid adalah oang yang berakal, baligh, mempunyai sifat terpuji dan mampu meng-istinbath hukum dari sumbernya.
b) Yang bersepakat adalah seluruh mujtahid
Bila sebagian sepakat dan laainnya tidak, meskipun sedikit, maka menurut jumhur, hal itu tidak bisa dikatakan ijma’, karena ijma’ harus mencakup keseluruhan mujtahid.
c) Para mujtahid harus umat Muhammad
Kesepakatan yang dilakukan oleh selain umat Muhammad tidak bisa dikatakan ijma’
d) Dilakukan setelah wafatnya nabi
Ijma’ harus terjadi atau dilakukan pada saat nabi telah wafat.
e) Kesepakatan harus berhubungan dengan syara’
Maksudnya, kesepakatan mereka haruslah kesepakatan yang ada kaitannya dengan syariat, seperti tentang wajib, sunah, makhruh, haram dan lain-lain.
3) Macam-macam ijma’
a) Ijma’ Sharih
Semua mujtahid mengemukakan pendapat mereka masing-masing, kemudian menyepakati salah satunya.
b) Ijma’ Sukuti
Pendapat sebagian ulama tentang suatu masalah yang diketahui para mujtahid lainnya, tapi mereka tidak menyepakati atau menolak pendapat tersebut. Ijma’ sukutidikatakan sah apabila memenuhi syarat :
- Diamnya mujtahid benar-benar tidak menunjukkan adanya kesepakatan atau penolakan.
- Keadaan diamnya mujtahid itu cukup lama, yang bisa dipakai untuk memikirkan permasalahannya, dan bisa dipandang cukup untuk mengemukakan pendapatnya.
- Permasalahan yang difatwakan oleh mujtahid tersebut adalah permasalahan ijtihadi, yang bersumberkan dalil-dalil yang bersifat dzanni.
4) Kehujjahan Ijma’ menurut pandangan para ulama.
a) Kehujjahan Ijma’ Sharih
Jumhur telah sepakat bahwa ijma’ sharih itu merupakan hujjah secara qoth’i, wajib mengamalkannya dan haram menentangnya. Bila sudah terjadi ijma’ pada suatu permasalahan maka ia menjadi hukum qath’i yang tidak boleh ditentang, dan menjadi masalah yang tidak boleh diijtihadkan.
b) Kehujjahan ijma’ sukuti
Ijma’ sukuti telah dipertentangkan kehujjahannya dikalangan para ulama’. Sebagian mereka tidak menyatakan ijma’ sukuti sebagai ijma’, bahkan tidak menganggapnya sebagai ijma’. Diantara mereka adalah pengikut Maliki dan Syafi’i yang menyatakan hal tersebut dalam berbagai pendapatnya.
d. Qiyas
1) Pengertian Qiyas
Menurut bahasa adalah pengukuran sesuatu dengan yang sejenisnya. Dalam memberi pengertian tentang qiyas terbagi menjadi dua golongan :
Golongan yang pertama, menyatakan bahwa qiyas adalah buatan manusia yakni mujtahid. Sebaliknya menurut golongan yang kedua ijma’ merupakan ciptaan syari’, yakni merupakan dalil hukum yang berdiri sendiri yang merupakan hujjah ilahiyyah yang dibuatsyari’ sebagai alat untuk mengetahui hukum.
Bertitik tolak pada pandangan masing-masing ulama tersebut mereka mendefiniskan qiyas sebagai berikut :
1) Shadr as-Syariat menyatakan bahwa qiyas adalah perpindahan hukum yang terdapat pada ashl kepada furu’ atas dasar illat yang tidak dapat diketahui dengan logika bahasa.
2) Al-Ghuman menyatakan bahwa qiyas adalah persamaan hukum suatu kasus dengan kasus lainnya karena kesamaan illat hukumnya yang tidak dapat diketahui melalui pemahaman bahasa secara murni.
2) Rukun Qiyas
a) Ashl (pokok)
Suatu peristiwa yang sudah ada nashnya yang menjadikan tempat mengqiyaskan ini menurut para fuqoha’. Sedangkan menurut teolog adalah suatu nash syara’ yang menunjukkan ketentuan hukum dengan kata lain, suatu nash yang menjadi dasar hukum.
b) Furu’ (cabang)
Yaitu peristiwa yang tidak ada nashnya, ini yang dikehendaki untuk disamakan hukumnya dengan ashl.
c) Hukum asl
Hukum syara’ yang ditetapkan oleh suatu nash.
d) Illat
Suatu sifat yang terdapat pada ashl dengan adanya sifat itulah maka ashl mempunyai suatu hukum, dan dengan sifat itu pula terdapat cabang sehingga hukum cabang disamakan dengan hukum ashl.[7]
Ø Penetapan Tasyri’ pada masa sahabat kecil dan tabi’in.
Pada masa ini, wewenang untuk melaksanakan tasyri’ dipegang oleh generasi tabi’in yang selalu menyertai para sahabat yang mempunyai keahlian dalam bidang fatwa dan tasyri’ di berbagai kota besar. Dari para sahabat yang ahli itulah para tabi’in mempelajari al-Qur’an dan menerima riwayat hadits serta macam-macam fatwa. Generasi ini memakai khittah yang telah dilalui oleh para sahabat yaitu kembali pada dasar-dasar tasyri’ dan memperhatikan benar-benar prinsip yang umum dan mentasyri’kan hukum. Karena itu mereka akan memberikan fatwa terhadap kejadian-kejadian yang telah terjadi saja dan karena itulah perselisihan paham diantara mereka belum meluas.
Pada masa ini pula mulai timbul pertukaran pikiran dan perselisihan paham yang meluas yang mengakibatkan timbulnya khittah-khittah baru dalam mentasyri’kan hukum bagi pemuka-pemuka tasyri’ tersebut dan dalam hal ini disebabkan oleh perbedaan dalam memahami ayat-ayat hukum, cara berijtihad yang berbeda, perbedaan pandangan tentang masalah, tingkat kecenderungan pikiran. Tempat tinggal dan cara menggunakan ra’yuyang berbeda. Pada abad pertengahan ke II Hijriyyah kekuasaan tasyri’ dikendalikan oleh para mujtahidin (Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya, Malik dan sahabat-sahabatnya, Syafi’i dan sahabat-sahabatnya, Ahmad dan sahabat-sahabatnya). Pada abad ini perbedaan yang awalnya tidak meluas, menjadi meluas kepada ushul atau dasar tasyri’dan hal ini menyebabkan pemuka-pemuka tasyri’ pecah dalam beberapa golongan yang masing-masing mempunyai dasar, aliran, hukum furu’ yang berbeda.[8]
D. KESIMPULAN
Dari keterangan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa masa sahabat kecil dan tabiin dimulai dari pemerintah Muawiyah Bin Abi Sofyan tahun 41 Hijriyyah sampai timbulnya segi-segi kelemahan pada kerajaan arab, yakni pada awal abad ke II H., dan keadaan tasyri’ pada masa ini dalam kelompok-kelompok atau golongan. Sedangkan sumber penetapan hukum pada masa ini juga tidak jauh berbeda dengan masa sahabat yakni al-Qur’an, as-sunah, ijma’ dan qiyas.
DAFTAR PUSTAKA
http:m-syarifuddin.blospot.com/2009/05/tasyri’pada masa sahabat kecil dan html
Syafi’I, Rahmat. 2007, Ilmu Ushul Fikih, Pustaka Setia : Bandung
Bik, Hudlari. 1980, Tarikh Al-Tasyri’ al-Islami. Darul Ikhya: Indonesia



[1] Hudlari Bik, 1980, Tarikh Al-Tasyri’ al-Islami. (Darul Ikhya: Indonesia). Hal.280
[2] http//M.Syarifudin. blogspot.com/2009/05/tasri’. Pada masa sahabat kecil dan html
[3] Ibid., Hudlori …hal. 301
[4] http//M.Syarifudin. blogspot.com/2009/05/tasri’. Pada masa sahabat kecil dan html
[5] Ibid. Hudlori, ……hal.299
[6] Ibid, hal. 300
[7] Rahmat Syafii, 2007, ilmu ushul fikih, (pustaka setia : bandung) hal. 68-69
[8] http:m-syarifuddin.blospot.com/2009/05/tasyri’pada masa sahabat kecil dan html
Silahkan dibagikan keteman Via


Artikel Terkait :

0 Kommentare on Makalah Sumber Hukum Islam Pada Masa Sahabat danTabi'in | Makalah Tarikh Tasri’ :

Silahkan berkomentar yang baik dan Jangan Spam !

Pengikut


Google+