MAKALAH | PENDIDIKAN | AGAMA | APLIKASI HP | TIPS AND TRIK | CERITA | CONTOH | DOWNLOAD GRATIS

Makalah Hukum Fiqih Islam


BAB I
PENDAHULUAN

Allah mengutus nabi Muhammad SAW untuk membawa sariat islam didalamnya terdapat hukum syara’ . hukum merupakan buah inti dari ilmu fikih dan uhsul fiqih . hukum syara’ adalah ketetapan Allah yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan orang-orang mukalaf .
Didalam makalah ini kami akan menjelaskan hukum syara’ dan seluk beluknya yang berkaitan dengan hukum syara’a adalah hukum ta’lifi dan kukum wadhi serta macam-macamnya

Baca Juga Makalah PAI Lengkap   By Akhmad Khaerudin 
BAB II
PEMBAHASAN

A. HUKUM SYARA’
1.      Pengertian Hukum syara
Hukum syara adalah seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.
2.      Pembagian Hukum Syara
Hukum syara terbagi dua macam:
a.       Hukum taklifi adalah firman Allah yang menuntut manusia untuk melakukan atau    meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat atau meninggalkan.
b.      Hukum wadh’i adalah firman Allah swt. yang menuntuk untuk menjadikan sesuatu sebab, syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain.
3.      Bentuk-Bentuk Hukum Syara
Bentuk-bentuk hukum taklifi menurut jumhur ulama ushul fiqih/mutakallimin ada lima macam, yaitu ijab, nadb, ibahah, karahah dan tahrim.
a.       Ijab, adalah tuntutan syar’i yang bersifat untuk melaksanakan sesuatu dan tidak boleh ditinggalkan. Orang yang meninggalkannya dikenai sanksi. Misalnya, dalam surat An-Nur: 56 yang artinya: “Dan dirikanlah sholat dan tunaikan zakat….”
b.      Nadb adalah tuntutan untuk melaksanakan sesuatu perbuatan yang tidak bersifat memaksa, melainkan anjuran, sehingga seseorang tidak dilarang meninggalkannya. Misalnya: dalam surah al-Baqarah ayat 282 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya….”[2]
Kalimat maka tuliskanlah olehmu”, dalam ayat itu pada dasarnya mengandung perintah, tetapi terdapat indikasi yang memalingkan perintah itu kepada Nadb yang terdapat dalam kelanjutan dari ayat tersebut (al-Baqarah: 283), yang artinya: “Akan tetapi, apabila sebagian kamu mempercai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya….”
Tuntutan perintah dalam ayat itu, berubah menjadi nadb. Indikasi yang membawa perubahan ini adalah kelanjutan ayat, yaitu Allah menyatakan jika ada sikap saling mempercayai, maka penulisan utang tersebut tidak begitu penting. Tuntutan Allah seperti disebut dalam Nadb.
c.       Ibahah adalah khitab Allah yang bersifat fakultatif mengandung pilihan antara berbuat atau tidak berbuat atau tidak berbuat secara sama. Akibat adai khitab Allah ini disebut juga dengan ibahah, dan perbuatan yang boleh dipilih itu disebut mubah. Misalnya firman Allah dalam surah al-Maidah ayat 2, yang artinya: “Apabila kamu telah selesai melaksanakan ibadah haji bolehlah kamu berburu”.
d.      Karanah,adalah tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi tuntutan itu diungkapkan melalui redaksi yang tidak bersifat memaksa. Dan seseorang yang mengerjakan perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan itu tidak tidak dikenai hukuman. Akibat dari tuntutan ini disebut juga karanah, misalnya hadis Nabi Muhammad saw. yang artinya: “perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak.” (HR. Abu Daud, Ibn Majah, Al-Baihaqi dan Hakim).
e.       Tahrim adalah tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang memaksa. Akibat dari tuntutan ini disebut hurmah dan perbuatan yang dituntut itu disebut dengan haram. Contoh memakan bangkai dan sebagainya. Misalnya, firman Allah dalam surah Al-An’am: 151, tentang larangan membunuh. Yang artinya: “Jangan kamu membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah…..”
Khitab ayat ini disebut dengan tahrim, akibat dari tuntutan ini disebut hurmah, dan perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan, yaitu membunuh jiwa seseorang disebut dengan haram.
4.      Macam-Macam Hukum Wadh’i
a.       Sebab, adalah suatu hukum yang dijadikan syar’i sebagai tanda adanya hukum. Misalnya dalam firman Allah dalam surat al-Isra: 78, yang artinya: “Dirikanlah shalat sesudah matahari tergelincir.”Pada ayat tersebut, tergelincir matahari dijadikan sebab wajibnya shalat.
b.       Syarat, adalah sesuatu yang berada diluar hukum syara’tetapi keberadaan hukum syara bergantung kepadanya. Misalnya firman Allah dalam surat an-Nisa: 6 yang artinya: “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin (dewasa).”
Ayat tersebut menunjukan kedewasaan anak yatim menjadi syarat hilangnya perwalian atas dirinya.”
c.       Mani’ (penghalang), adalah sifat yang keberadaannya menyebabkan tidak ada hukum atau tidak ada sebab. Misalnya dalam hadis nabi yang berbunyi: “Pembunuh tidak memdapat waris.”
Hadis tersebut menunjukkan bahwa pembunuhan sebagai penghalang untuk mendapatkan warisan.
d.      Shahih, adalah suatu hukum yang sesuai dengan tuntutan syara, yaitu terpenuhnya sebab   syarat dan tidak ada mani.
e.       Bathil, adalah terlepasnya hukum syara dari ketentuan yang ditetapkan dan tidak ada akibat hukum yang ditimbulkannya. Misalnya: memperjualbelikan minuman keras. Akad ini dipandang batal, karena minuman keras tidak bernilai harta dalam pandangan syara’.
B. OBJEK HUKUM (MAHKUM BIH)
Objek hukum atau mahkum nih yaitu perbuatan mukallaf yang bersangkutan dengan hukum syar’i.[3]
Adapun syarat-syarat untuk suatu perbuatan sebagai objek hukum menurut para ahli Ushul Fiqh adalah sebagai berikut:
a.       Perbuatan itu sah dan jelas adanya; tidak mungkin memberatkan seseorang melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan seperti mencat langit.
b.      Perbuatan itu tertentu adanya dan dapat diketahui oleh orang yang akan mengerjakan serta dapat dibedakan dengan perbuatan lainnya.
c.       Perbuatan itu sesuat yang mungkin dilakukan oleh mukallaf dan berada dalam kemampuannya untuk melakukannya.



C. SUBJEK HUKUM (MAHKUM ‘ALAIH)
Subjek hukum atau pelaku hukum ialah orang-orang yang dituntut oleh Allah untuk berbuat, dan segala tingkah lakunya telah diperhitungkan berdasarkan tuntutan Allah.
Adapun syarat-syarat taklif atas subjek hukum, adalah sebagai berikut:
a.       Ia memahami atau mengetahui titah Allah tersebut yang menyatakan bahwa ia terkena tuntutan dari Allah.
b.      Ia telah mampu menerima beban taklif atau beban hukum.
c.       Ahliyah al-Ada Kamilah atau cakap berbuat hukum secara sempurna, yaitu manusia yang telah mencapai usia dewasa.
D. PEMBUAT HUKUM (HAKIM)
Pembuat hukum (syar’i) dalam pengertian Islam adalah Allah SWT. Dia menciptakan manusia di atas bumi ini dan Dia pula yang menetapkan aturan-aturan bagi kehidupan manusia, baik dalam hubungannya dengan kepentingan hidup di dunia maupun untuk kepentingan hidup di akhirat; baik aturan yang menyangkut hubungan manusia dengan Allah, maupun hubungan manusia dengan sesamanya dan alam sekitarnya.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa pembuat hukum (syar’i) satu-satunya bagi umat Islam adalah Allah. Sebagaimana ditegaskan firman Allah dalam surat al-An’am: 57, Yusuf: 40 dan 67 yang artinya: “Sesungguhnya tidak ada hukum kecuali bagi Allah.”





E. MAHKUM FIH
Yang dimaksud dengan Mahkum Fih adalah perbuatan yang dihukumkan ( perbuatan hukum ) . Mahkum Fih dibagi menjadi lima :
a.       Wajib
b.      Mandub ( Sunah )
c.       Kharam
d.      Makruh 
e.       Mubah
F. AZIMAH DAN RUKHSAH
Hukum bila dilihat dari sudut berat ringanya atau luas sempit daerah berlakunya maka dapat dibagi dua yaitu :
a.       Azimah ialah peraturan agama yang pokok dan berlaku umum sejak dari semulanya artinya berlaku umum ialah berlaku bagi seluruh mukalap dan dalam semua keadaan dan waktu .
Contoh : Semua bangkai kharam dimakan oleh semua orang dan didalam keadaan bagaimanapun juga .
b.      Rukhsah ialah peraturan tambahan yang diajalankan berhubung adanya hal-hal yang memberatkan sebagai pengecualian dari peraturan-peraturan pokok atau umum.
Contoh            : Dalam keadaan terpaksa bangkai tersebut boleh dimakan asal tidak bermaksud menentang dan tidak berlebih-lebihan






Baca Juga Makalah PAI Lengkap   By Akhmad Khaerudin
BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
1.      Hukum syara adalah seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.
2.      Hukum syara terbagi menjadi dua macam yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.
3.      Bentuk-bentuk hukum taklifi menurut jumhur ulama ushul fiqih/mutakallimin ada lima       macam, yaitu ijab, nadb, ibahah, karahah dan tahrim.
4.      Hukum wadh’i terbagi menjadi 5 macam yaitu sebab, syarat, mani, shihah dan bathil.
5.      Objek hukum atau mahkum nih yaitu perbuatan mukallaf yang bersangkutan dengan hukum syar’i
6.      Mahkum ‘alaih atau pelaku hukum ialah orang-orang yang dituntut oleh Allah untuk berbuat, dan segala tingkah lakunya telah diperhitungkan berdasarkan tuntutan Allah.
7.      Mahkum Fih dibagi menjadi lima yaitu : Wajib, Mandub ( Sunah ) Kharam, Makruh, Mubah.
8.      Hukum dilihat dari sudut berat ringanya atau luas sempitnya ada dua   yaitu : Azimah dan Rukhsah
9.      Pembuat hukum (syar’i) dalam pengertian Islam adalah Allah





DAFTAR PUSTAKA
Baca Juga Makalah PAI Lengkap   By Akhmad Khaerudin
1.      Syarifuddin, Amir.  1987. Ushul Fiqih. Bandung : Pustaka Setia
2.      Syafi’i, Rachmat. 2007. Ilmu ushul Fiqih . Bandung : Pustaka Setia 
3.      Khala, Abdul Wahab. 1995. Ilmu Ishul Fiqih. Jakarta : Rineka Cipta 
Silahkan dibagikan keteman Via


Artikel Terkait :

0 Kommentare on Makalah Hukum Fiqih Islam :

Silahkan berkomentar yang baik dan Jangan Spam !

Pengikut


Google+