BAB I
PENDAHULUAN
Syar’u man Qablana atau syariat umat terdahulu merupakan hukum yang
disyariatkan pada umat sebelum Islam yang di ajarkanya dan turunkan oleh Allah
melalui nabi-nabi sebelum nabi Muhammad SAW.
Didalam makalah ini kami akan menjelaskan Syar’u man Qablana atau syariat umat
sebelumnya semoga bermanfaat bagi kita semua dan menambah wawasan serta ilmu
pengetahuan di bidang Ushul Fiqih.
BAB II
PEMBAHASAN
SYARIAT UMAT TERDAHULU
Maksud tentang syariat umat terdahulu adalah umat sebelum
Muhammad SAW atau lebih jelasnya Islam disebut sebagai agama penyempurna semua
ajaran yang diturunkan Allah melalui Nabi-nabi-Nya terdahulu.
Kita tahu dan banyak dijelaskan didalam Al-Qur’an banyak
nabi-nabi sebelum Muhammad SAW yang diutus oleh Allah untuk membimbing umatnya
masing-masing. Bedanya kalau Nabi Muhammad adalah nabi untuk semua umat di
banding Nabi-nabi sebelumnya beliau. Sabda Nabi Muhammad SAW :
ﻛﺎﻥ ۱ﻠﻨﺐﻲ ﺐﻌﺚ ﻠﻘﻮﻤﻪ
ﺧﺎ ﺻﺎ ﻮﺑﻌﺛﺖ ﺍﻠﯽ ﺍﻠﻨﺎ ﺲ ﻋﺎ ﻤﺔ
Yang artinya : “ setiap
Nabi di utus khusus untuk kaumnya, sedangkan aku di utus untuk seluruh umat umat manusia “
Nabi-nabi terdahulu dan umatnya sudah melaksnakan
syariat’-syariat ( agama ) yang diperintah oleh Allah. Syariat-syariat tersebut biasa kita kenal
dengan syariat-syariat ( agama ) samawi. Agama samawi pada prinsipnya
melaksanakan syariat yang hanya satu sumber yaitu dari Allah SWT. Apabila
memutuskan syariat-syariat samawi adalah satu yakni Allah. Maka berarti
esensinya juga satu yang perlu dimengerti memang ada sebagian perkara yang di
karamkan antara kaum dahulu dengan dengan kaum Muhammad SAW.
Lantas bagaimana syariat umat islam terdahulu bisa di
pakai untuk umat setelahnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
1.
Hukum-hukum dari syariat umat terdahulu tidak bisa diketahui tanpa melalui
sumber-sumber hukum Islam ( al-Qur’an dan Hadist ). Maka perwalkilan syariat
tidak dipandang syah jika tidak didasarkan pada sumber-sumber tersebut.
2.
Sesuatu yang telah dinasakh berdasarkan dalil hukum Islam, tidak bisa diambil
apalagi tertentu berlaku untuk suatu kaum (khusus untuk kaum tertentu).
3.
Sesuatu hukum yang diakui dalam
islam sebagaimana halnya diakui dalam agama-agama samawi terdahulu, sebatas
hukumnya adalah berdasarkan dengan nash Islam, bukan dengan hikayat umat
terdahulu.
Jika memang
syariat-syariat samawi pada asalnya adalah satu, maka secara keseluruhan mesti
deterima, kecuali apa bila ada dalil yang menerangkan bahwa hal itu merupakan
syariat temporal yang berlaku untuk umat tertentu, atau telah di nasakh dalam
syariat Islam. Disamping itu terdapat pula nask-naskh yang menerangkan agar
kita mengikuti nabi-nabi terdahulu. Friman Allah SWT :
۱ﻮﻟﺋﻚ
۱ﻟﺫ ﯾﻦﻫﺪ ﯼ ﷲ ﻓﺑﻬﺪ۱ﻫﻢ۱ﻗ۔ﺗﺪ ﮦ
Artinya
: “mereka itulah orang-orang yang telah
diberi petunjuk dari Allah, mak ikutilah
petunjuk mereka “
Firman ini menyuruh untuk mengikuti ajaran para nabi dan
kesatuan syariat samawi yang berkaitan dengan dasar-dasar agama ( ushuluddin ).
Tauhid, iman kepada malaikat, hari akhir kiamat, dan hari kebangkitan, jadi syariat
umat terdahulu,jika ada dalil yang menerangkan berlaku Khusus, tidak bisa
dijadikan hujjah dengan kesepakatan ulama, sedangkan apabila ada dalilnya yang
menerangkan berlaku umum, maka bisa dijadikan hujjah.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Uraian diatas nampak bagi kita akan esensi syariat umat
terdahulu yang mana kanduangannya ada yang menyocoki dan diakui oleh Al-Qur’an dan
al sunah syariat islam dan juga yang menyalahi. Demikian uraian ini tentang
pembahasan Syar’u man qablana/ Syariat umat terdahulu semoga bermanfaat bagi
kita.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Syarifuddin, Amir. 1987. Ushul Fiqih. Bandung : Pustaka Setia
2.
Syafi’i, Rachmat. 2007. Ilmu ushul
Fiqih . Bandung : Pustaka Setia
3.
Khala, Abdul Wahab. 1995. Ilmu Ishul
Fiqih. Jakarta : Rineka Cipta
0 Kommentare on MAKALAH SYARIAT UMAT TERDAHULU :
Silahkan berkomentar yang baik dan Jangan Spam !