MAKALAH | PENDIDIKAN | AGAMA | APLIKASI HP | TIPS AND TRIK | CERITA | CONTOH | DOWNLOAD GRATIS

MAKALAH SYARIAT UMAT TERDAHULU


BAB I
PENDAHULUAN
Syar’u man Qablana atau  syariat umat terdahulu merupakan hukum yang disyariatkan pada umat sebelum Islam yang di ajarkanya dan turunkan oleh Allah melalui nabi-nabi sebelum nabi Muhammad SAW.
Didalam makalah ini kami akan menjelaskan Syar’u man Qablana atau  syariat umat sebelumnya semoga bermanfaat bagi kita semua dan menambah wawasan serta ilmu pengetahuan di bidang Ushul Fiqih.



BAB II
PEMBAHASAN
SYARIAT UMAT TERDAHULU

Maksud tentang syariat umat terdahulu adalah umat sebelum Muhammad SAW atau lebih jelasnya Islam disebut sebagai agama penyempurna semua ajaran yang diturunkan Allah melalui Nabi-nabi-Nya terdahulu.
Kita tahu dan banyak dijelaskan didalam Al-Qur’an banyak nabi-nabi sebelum Muhammad SAW yang diutus oleh Allah untuk membimbing umatnya masing-masing. Bedanya kalau Nabi Muhammad adalah nabi untuk semua umat di banding Nabi-nabi sebelumnya beliau. Sabda Nabi Muhammad SAW :
ﻛﺎﻥ  ۱ﻠﻨﺐﻲ ﺐﻌﺚ ﻠﻘﻮﻤﻪ ﺧﺎ ﺻﺎ ﻮﺑﻌﺛﺖ ﺍﻠﯽ ﺍﻠﻨﺎ ﺲ ﻋﺎ ﻤﺔ
Yang artinya : “ setiap Nabi di utus khusus untuk kaumnya, sedangkan aku di utus  untuk seluruh umat umat manusia
Nabi-nabi terdahulu dan umatnya sudah melaksnakan syariat’-syariat ( agama ) yang diperintah oleh Allah.  Syariat-syariat tersebut biasa kita kenal dengan syariat-syariat ( agama ) samawi. Agama samawi pada prinsipnya melaksanakan syariat yang hanya satu sumber yaitu dari Allah SWT. Apabila memutuskan syariat-syariat samawi adalah satu yakni Allah. Maka berarti esensinya juga satu yang perlu dimengerti memang ada sebagian perkara yang di karamkan antara kaum dahulu dengan dengan kaum Muhammad SAW.
Lantas bagaimana syariat umat islam terdahulu bisa di pakai untuk umat setelahnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
1.      Hukum-hukum dari syariat umat terdahulu tidak bisa diketahui tanpa melalui sumber-sumber hukum Islam ( al-Qur’an dan Hadist ). Maka perwalkilan syariat tidak dipandang syah jika tidak didasarkan pada sumber-sumber tersebut.
2.      Sesuatu yang telah dinasakh berdasarkan dalil hukum Islam, tidak bisa diambil apalagi tertentu berlaku untuk suatu kaum (khusus untuk kaum tertentu).
3.      Sesuatu hukum yang diakui  dalam islam sebagaimana halnya diakui dalam agama-agama samawi terdahulu, sebatas hukumnya adalah berdasarkan dengan nash Islam, bukan dengan hikayat umat terdahulu.
Jika memang syariat-syariat samawi pada asalnya adalah satu, maka secara keseluruhan mesti deterima, kecuali apa bila ada dalil yang menerangkan bahwa hal itu merupakan syariat temporal yang berlaku untuk umat tertentu, atau telah di nasakh dalam syariat Islam. Disamping itu terdapat pula nask-naskh yang menerangkan agar kita mengikuti nabi-nabi terdahulu. Friman Allah SWT :
۱ﻮﻟﺋﻚ ۱ﻟﺫ ﯾﻦﻫﺪ ﯼ ﷲ ﻓﺑﻬﺪ۱ﻫﻢ۱ﻗ۔ﺗﺪ ﮦ
Artinya : “mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk dari Allah, mak   ikutilah petunjuk mereka
Firman ini  menyuruh untuk mengikuti ajaran para nabi dan kesatuan syariat samawi yang berkaitan dengan dasar-dasar agama ( ushuluddin ). Tauhid, iman kepada malaikat, hari akhir kiamat, dan hari kebangkitan, jadi syariat umat terdahulu,jika ada dalil yang menerangkan berlaku Khusus, tidak bisa dijadikan hujjah dengan kesepakatan ulama, sedangkan apabila ada dalilnya yang menerangkan berlaku umum, maka bisa dijadikan hujjah.


BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

Uraian diatas nampak bagi kita akan esensi syariat umat terdahulu yang mana kanduangannya ada yang menyocoki dan diakui oleh Al-Qur’an dan al sunah syariat islam dan juga yang menyalahi. Demikian uraian ini tentang pembahasan Syar’u man qablana/ Syariat umat terdahulu semoga bermanfaat bagi kita.


DAFTAR PUSTAKA

1.      Syarifuddin, Amir.  1987. Ushul Fiqih. Bandung : Pustaka Setia
2.      Syafi’i, Rachmat. 2007. Ilmu ushul Fiqih . Bandung : Pustaka Setia 
3.      Khala, Abdul Wahab. 1995. Ilmu Ishul Fiqih. Jakarta : Rineka Cipta

Silahkan dibagikan keteman Via


Artikel Terkait :

0 Kommentare on MAKALAH SYARIAT UMAT TERDAHULU :

Silahkan berkomentar yang baik dan Jangan Spam !

Pengikut


Google+