BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kehadiran agama Islam yang dibawa
Nabi Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang
sejahtera lahir dan batin.
Petunjuk-petunjuk agama mengenai
berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajarannya,
Alquran dan Hadis, tampak amat ideal dan agung. Islam mengajarkan kehidupan
yang dinamis dan progresif, menghargai akal pikiran melalui pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, bersikap seimbang dalam memenuhi kebutuhan material
dan spiritual, senantiasa mengembangkan kepedulian sosial, menghargai waktu,
bersikap terbuka, demokratis, berorientasi pada kualitas, egaliter, kemitraan,
anti-feodalistik, mencintai kebersihan, mengutamakan persaudaraan, berakhlak
mulia dan bersikap positif lainnya.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan
pembuatan makalah ini adalah :
1. Memenuhi salah satu tugas Metodologi Study Islam
2. Mengetahui peranan mahasiswa dalam pembelajaran Metodologi Islam di Indonesia
3. Menumbuhkembangkan dan memantapkan sikap
profesional yang diperlukan mahasiswa untuk menunjang tanggung jawab sebagai mahasiswa fakultas Pendidikan Agama Islam
BAB II
PEMBAHASAN
SUMBER-SUMBER
AJARAN ISLAM
Baca Juga Makalah PAI Lengkap By Akhmad Khaerudin
A.
SUMBER AJARAN ISLAM PRIMER
- Al Qur’an
Secara etimologi Alquran berasal dari
kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan, atau qur’anan yang berarti mengumpulkan
(al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu). Sedangkan secara terminologi (syariat),
Alquran adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para
Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam, diawali dengan surat
al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas. Dan menurut para ulama klasik,
Alquran adalah Kalamulllah yang diturunkan pada rasulullah dengan bahasa arab,
merupakan mukjizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya adalah
ibadah
Pokok-pokok kandungan dalam Alquran antara lain:
Tauhid, yaitu kepercayaan ke-esaann Allah SWT
dan semua kepercayaan yang berhubungan dengan-Nya
Ibadah, yaitu semua bentuk perbuatan sebagai manifestasi dari
kepercayaan ajaran tauhid
Janji dan ancaman, yaitu janji pahala
bagi orang yang percaya dan mau mengamalkan isi Alquran dan ancaman siksa bagi
orang yang mengingkari
Kisah umat terdahulu, seperti
para Nabi dan Rasul dalam menyiaran syariat Allah SWT maupun kisah orang-orang
saleh ataupun kisah orang yang mengingkari kebenaran Alquran agar dapat
dijadikan pembelajaran.
Al-Quran mengandung tiga komponen dasar
hukum, sebagai berikut:
- Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur
hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan
dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang
mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
- Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara
lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesama
manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini
tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat. Adapun ilmu
yang mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
- Hukum
Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam
kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau makhluk sosial. Hukum ini
tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu
Akhlaq atau Tasawuf.
Sedangkan khusus hukum syara dapat dibagi menjadi dua kelompok,
yakni:
- Hukum ibadah,
yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT,
misalnya salat, puasa, zakat, dan haji
- Hukum muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia
dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Termasuk ke dalam hukum
muamalat adalah sebagai berikut:
Ø Hukum munakahat (pernikahan).
Ø Hukum faraid (waris).
Ø Hukum jinayat (pidana).
Ø Hukum hudud (hukuman).
Ø Hukum jual-beli dan perjanjian.
Ø Hukum tata Negara/kepemerintahan
Ø Hukum makanan dan penyembelihan.
Ø Hukum aqdiyah (pengadilan).
Ø Hukum jihad (peperangan).
Ø Hukum dauliyah (antarbangsa).
Baca Juga Makalah PAI Lengkap By Akhmad Khaerudin
- Hadist
Kedudukan Hadist sebagai sumber ajaran Islam
selain didasarkan pada keterangan ayat-ayat Alquran dan Hadist juga didasarkan kepada pendapat
kesepakatan para sahabat. Yakni seluruh sahabat sepakat untuk menetapkan
tentang wajib mengikuti hadis, baik pada masa Rasulullah masih hidup maupun
setelah beliau wafat.
Menurut bahasa Hadist artinya jalan hidup yang
dibiasakan terkadang jalan tersebut ada yang baik dan ada pula yang buruk.
Pengertian Hadist seperti ini sejalan dengan
makna hadis Nabi yang artinya : ”Barang siapa yang membuat sunnah (kebiasaan)
yang terpuji, maka pahala bagi yang membuat sunnah itu dan pahala bagi orang
yang mengerjakanny; dan barang siapa yang membuat sunnah yang buruk, maka dosa
bagi yang membuat sunnah yang buruk itu dan dosa bagi orang yang
mengerjakannya.
Sementara itu Jumhurul Ulama atau kebanyakan para ulama ahli hadis
mengartikan Al-Hadis, Al-Sunnah, Al-Khabar dan Al-Atsar sama saja, yaitu segala
sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw, baik dalam bentuk ucapan,
perbuatan maupun ketetapan. Sementara itu ulama Ushul mengartikan bahwa
Al-Sunnah adalah sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad dalam bentuk ucapan,
perbuatan dan persetujuan beliau yang berkaitan dengan hukum.
Sebagai sumber ajaran Islam kedua, setelah Alquran, Hadist memiliki fungsi yang pada intinya
sejalan dengan alquran. Keberadaan Al-Sunnah tidak dapat dilepaskan dari adanya
sebagian ayat Alquran :
- Yang
bersifat global (garis besar) yang memerlukan perincian;
- Yang
bersifat umum (menyeluruh) yang menghendaki pengecualian;
- Yang
bersifat mutlak (tanpa batas) yang menghendaki pembatasan; dan ada pula
- Isyarat
Alquran yang mengandung makna lebih dari satu (musytarak) yang
- menghendaki
penetapan makna yang akan dipakai dari dua makna tersebut; bahkan terdapat
sesuatu yang secara khusus tidak dijumpai keterangannya di dalam Alquran
yang selanjutnya diserahkan kepada hadis nabi.
B.
SUMBER AJARAN ISLAM SKUNDER
Ijtihad
Ijtihad berasal dari kata ijtihada yang
berarti mencurahkan tenaga dan pikiran atau bekerja semaksimal mungkin.
Sedangkan ijtihad sendiri berarti mencurahkan segala kemampuan berfikir untuk
mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syara, yaitu Alquran dan hadist.
Hasil dari ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Alquran dan hadist.
Ijtihad dapat dilakukan apabila ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat
di dalam Alquran maupun hadist, maka dapat dilakukan ijtihad dengan menggunakan
akal pikiran dengan tetap mengacu pada Alquran dan hadist.
Macam-macam ijtidah yang dikenal dalam syariat islam, yaitu
Ijma’, yaitu menurut bahasa
artinya sepakat, setuju, atau sependapat. Sedangkan menurut istilah adalah
kebulatan pendapat ahli Ijtihad umat Nabi Muhammad SAW sesudah beliau wafat pada suatu masa,
tentang hukum suatu perkara dengan cara musyawarah. Hasil dari Ijma’ adalah
fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk
diikuti seluruh umat.
- Qiyas,
Qiyas yaitu berarti
mengukur sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya. Dengan kata lain Qiyas
dapat diartikan pula sebagai suatu upaya untuk membandingkan suatu perkara
dengan perkara lain yang mempunyai pokok masalah atau sebab akibat yang sama.
Contohnya adalah pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa
perkataan ‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak diperbolehkan karena
dianggap meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul karena sama-sama
menyakiti hati orang tua.
- Istihsan, yaitu suatu proses perpindahan dari suatu
Qiyas kepada Qiyas lainnya yang lebih kuat atau mengganti argumen dengan
fakta yang dapat diterima untuk mencegah kemudharatan atau dapat diartikan
pula menetapkan hukum suatu perkara yang menurut logika dapat dibenarkan.
Contohnya, menurut aturan syarak, kita dilarang mengadakan jual beli
yang barangnya belum ada saat terjadi akad. Akan tetapi menurut Istihsan,
syarak memberikan rukhsah (kemudahan atau keringanan) bahwa jual beli
diperbolehkan dengan system pembayaran di awal, sedangkan barangnya dikirim
kemudian.
- Mushalat Murshalah, yaitu menurut bahasa berarti
kesejahteraan umum. Adapun menurut istilah adalah perkara-perkara yang
perlu dilakukan demi kemaslahatan manusia.
Contohnya, dalam Al Quran maupun Hadist tidak terdapat dalil yang
memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat Al Quran. Akan tetapi, hal ini
dilakukan oleh umat Islam demi kemaslahatan umat.
- Sududz Dzariah, yaitu menurut bahasa berarti
menutup jalan, sedangkan menurut istilah adalah tindakan memutuskan suatu
yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat.
Contohnya adalah adanya larangan meminum minuman keras walaupun
hanya seteguk, padahal minum seteguk tidak memabukan. Larangan seperti ini
untuk menjaga agar jangan sampai orang tersebut minum banyak hingga mabuk
bahkan menjadi kebiasaan.
- Istishab, yaitu melanjutkan berlakunya hukum yang
telah ada dan telah ditetapkan di masa lalu hingga ada dalil yang mengubah
kedudukan hukum tersebut.
Contohnya, seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau
belum. Di saat seperti ini, ia harus berpegang atau yakin kepada keadaan
sebelum berwudhu sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak sah
bila tidak berwudhu.
- Urf, yaitu berupa perbuatan yang dilakukan
terus-menerus (adat), baik berupa perkataan maupun perbuatan.
Contohnya adalah dalam hal jual beli. Si pembeli menyerahkan uang
sebagai pembayaran atas barang yang telah diambilnya tanpa mengadakan ijab
kabul karena harga telah dimaklumi bersama antara penjual dan pembeli.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kesimpulkan Makalah
ini adalah bahwa sumber-sumber ajaran islam terdiri dari ajaran islam primer
dan skunder
Primer terdiri
dari Al-Qur’an dan Hadist sedangkan
Skunder terdiri Ijtihad
B. SARAN
Kajian
tentang makalah SUMBER-SUMBER AJARAN ISLAM ini akan memberikan pengetahuan dan wawasan.
Hal ini sangat penting agar para pendidik dapat memahami dan pada giliranya kelak terhadap dinamika
pendidikan itu sendiri. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa dengan
pengetahuan SUMBER-SUMBER AJARAN ISLAM itu sendiri.
Demikianlah makalah kami yang berjudul SUMBER-SUMBER
AJARAN ISLAM kami menyadari
makalah ini masih banyak kekuranganya, karena itu kritik dan saran yang
sifatnya membangun kami terima. Semoga makalah ini sangat berguna bagikita
semua . Amin
DAFTAR PUSTAKA
1. ”Ijtihad,” www.wikipedia.com. 26 September 2008
2.
http\\www.hikmatun.wordpress.com\pengertian al-qur’an
3. Alquran dan Terjemahannya, 1971: Saudi
Arabia
4. M.Quraish Shihab, Membumikan Alquran
5. Syuhudi Ismail, Ilmu Hadist
2 Kommentare on Makalah sumber-sumber ajaran islam :
maaf, saya izin kopas ya.
iya gan gak papa , yang penting untuk kemajuan negeri ini ...
Silahkan berkomentar yang baik dan Jangan Spam !