1.1 Pengertian Syirkah
Syirkah
menurut bahasa berarti percampuran. Sedangkan menurut istilah syirkah
berarti kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha yang
keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama. Landasan hukum syirkah
terdapat dalam Al Quran surat 38 ayat 34 yang artinya adalah “
Sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian dari
mereka itu berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang
yang beriman dan beramal shaleh, dan amat sedikitlah mereka ini.” Dan dalam sabda Rasulullah yang artinya “
Aku ini ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang
mereka tidak mengkhianati temannya. Apabila salah seorang telah
berkhianat terhadap temannya, aku keluar dari antara mereka.”
1.2 Rukun Syirkah dan Syaratnya
Rukun syirkah adalah adanya wab dan qabul.
Syarat-syarat syirkah menurut Hanafiyah adalah:
1. Sesuatu
yang bertalian dengan semua bentuk syirkah baik dengan harta maupun
yang lainnya. Dalam hal ini terdapat dua syarat, yaitu:
· Yang berkenaan dengan benda yang diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan.
· Yang berkenaan dengan keuntungan yaitu pembagian keuntungan yang elas dan diketahui orang pihak-pihak yang bersyirkah.
2. Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal ( harta ) dalam hal ini terdapat dua perkara yang harus dipenuhi yaitu:
· Bahwa modal yang dijadikan objek akad syirkah adalah dari alat pembayaran ( nuqud ).
· Yang dijadikan modal ( harta pokok ) ada ketika akad syirkah dilakukan.
Menurut Malikiyah syarat-syarat yang bertalian dengan orang yang melakukan akad adalah merdeka, baligh dan pintal.
Syarat-syarat Syirkah menurut Idris Ahmad adalah:
1. Mengeluarkan kata-kata yang menunjukkan izin masing-masing anggota serikat kepada pihak yang akan mengendalikan harta itu.
2. Anggota serikat itu saling mempercayai, sebab masing-masing mereka adalah yang lain.
3. Mencampukan harta sehingga tidak dapat dibedakan hak masing-masing, baik berupa mata uang maupun bentuk yang lain.1
1.3 Macam-macam Syirkah
1. Syirkah Amlak
Ialah bahwa lebih dari satu orang memiliki suatu jenis barang tanpa akad. Adakalanya bersifat ikhnari atau jabari.
2. Syirkah Uqud
Ialah
bahwa dua orang atau lebih melakukan akad untuk bergabung dalam suatu
kepentingan harta dan hasilnya berupa keuntungan. Rukunnya adalah
adanya ijab dan qabul. Hukumnya menurut mazhab hanafi membolehkan semua
jenis syirkah apabila syarat-syarat terpenuhi.
Macam-macam Syirkah Uqud adalah:
a) Syirkah Inan, adalah persekutuan dalam urusan harta oleh dua orang bahwa mereka memperdagangkan dengan keuntungan dibagi dua
b) Syirkah Mufawadhah, adalah bergabungnya dua orang atau lebih untuk melakukan kerja sama dalam suatu urusan, dengan syarat-syarat:
· Samanya modal masing-masing
· Mempunyai wewenang bertindak yang sama
· Mempunyai agama yang sama
· Bahwa masing-masing menjadi si penamin lainnya atas apa yang dibeli dan yang dijual.
Syirkah
baru dikatakan berlaku jika masing-masing berakad untuk itu. Dan
sifat-sifat syirkah Mufawadhah ini menurut Malik adalah bahwa tiap-tiap
partner menegosiasikan temannya akan tindakannya, baik waktu adanya
kehadiran partner atau tidak.
c) Sirkah
Wujuh, adalah bahwa dua orang atau lebih membeli sesuatu tanpa
permodalan yang ada hanyalah berpegang kepada nama baik mereka dan
kepercayaan para pedagang terhadap mereka dengan catatan bahwa
keuntungan untuk mereka. Syirkah ini adalah syirkah tanggung jawab tanpa
kerja atau modal.
d) Syirkah
Abdan, adalah bahwa dua orang berpendapat untuk menerima pekerjaan,
dengan ketentuan upah yang mereka terima dibagi menurut kesepakatan.
Argumentasi yang memperbolehkan syirkah ini adalah hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Ubaidah dari Abdullah yaitu “ Aku dan Amar
serta Said pernah bersyirkah dalam memperbolehkan perolehan perang
badar, lalu Said dating mambawa dua orang tawanan, sedang aku dan Amar
tak membawa apa-apa.”2
1.4 Mengakhiri Syirkah
1. Salah satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuan pihak yang lain.
2. Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk mengolah harta.
3. Salah satu pihak meninggal dunia.
4. Modal para anggota syirkah lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah.
2. Mudaharabah
2.1 Pengertian Mudharabah
Mudharabah
berasal dari kata al-dharb yang artinya bepergian atau berjalan untuk
berdagang, sedangkan menurut istilah yang dikemukakan oleh para ulama
yaitu:
a. Menurut
para Fuqaha, mudharabah ialah akad antara dua belah pihak saling
menanggung, salah satu pihak menyarankan hartanya kepihak lain untuk
diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan.
b. Menurut
Hanafiyah, mudharabah adalah memandang tujuan dua pihak yang berakad
yang serikat dalam keuntungan karena harta diserahkan kepada yang lain
dan yang lain mempunyai jasa mengelola harta tersebut.
c. Menurut
Malikiyah, mydharabah adalah akad perwakilan, dimana pemiliki harta
mengeluarkan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan
pembayaran yang ditemukan.
2.2 Rukun dan Syarat Mudharabah
Menurut syah’iah rukun-rukun mudharabah ada enam, yaitu:
1. Pemilik barang yang menyerahkan barang-barangnya
2. Orang yang bekerja yaitu mengelola barang yang diterima dari pemilik barang
3. Aqad mudharabah
4. Mal ( harta pokok/modal )
5. Amal ( pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba )
6. Keuntungan
2.3 Syarat-syarat mudharabah
a. Modal/barang yang diserahkan ini berbentuk uang tunai
b. Modal harus diketahui dengan jelas
c. Keuntungannya harus jelas persentasenya
d. Melafazkan ijab dari pemilik modal
2.4 Pembatalan Mudharabah
1. Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat mudharabah
2. Pengelola
dengan sengaja meninggalkan tugasnya sebagai pengelola modal atau
pengelola modal berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad.
3. Apabila
pelaksana atau pemilik modal meninggal dunia atau salah satu dari
pemilik mudharabah meninggal dunia, maka mudharabah batal.
3. Musaqah
3.1 Pengertian Musaqah
Musaqah
berasal dari kata al-saqa, yaitu seseorang yang bekera mengurus pohon
tamar, anggur, atau pohon-pohon lainnya supaya mendatangkan
kemaslahatan, dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil yang diurusnya
sebagai imbalan. Sedangkan menurut syafi’iyah musaqah yaitu memberikan
pekerjaan orang yang memiliki pohon tamar dan anggur kepada orang lain
untuk kesengangan keduanya dengan menyiram, memelihara, dan menjaganya
dan pekera tersebut memperoleh bagian tertentu dari buah yang
dihasilkan pohon-pohon tersebut.
3.2 Rukun dan Syarat Musaqah
a. Rukun Musaqah yaitu ijab dan qabul
b. Syarat-syarat Musaqah:
1. Bahwa
pohon yang dimusaqahkan diketahui dengan jalan melihat atau
memperkenalkan sifat-sifat yang tidak bertentangan dengan kenyataan
pohonnya.
2. Masa yang diperlukan ini deketahui dengan jelas.
3. Akan diketahui sebelum nampah baiknya buah atau hasil
4. Imbalan yang diterima oleh penggarap buah diketahui dengan jelas.3
3.3 Tugas Penggarap
Kewajiban
musaqi menurut Imam Nawawi adalah mengerjakan apa saja yang dibutuhkan
pohon-pohon dalam rangka pemeliharaannya untuk mendapatkan buah.
4. Muzara’ah dan Mukharabah
4.1 Pengertian Muzara’ah dan Mukharabah
Menurut
bahasa al-muzara’ah yang berarti thaih al-zul’ah ( melemparkan tanaman
), maksudnya adalah modal. Muzara’ah dan mukharabah memiliki makna
yang berbeda, yang dikemukakan oleh beberapa ulama, yaitu menurut
Hanafiyah muzara’ah ialah akan untuk bercocok tanam dengan sebagian
yang keluar dari bumi, sedangkan mukharabah menurut nash al-syafi’I
ialah menggarap tanah dengan apa yang dikeluarkan dari tanah tersebut.
Mukharabah
dan muzara’ah memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya ialah
pemilik tanah menyerahkan tanahnya kepada orang lain untuk dikelola dan
perbedaannya ialah terletak pada modal, jika modal berasal dari
pengelola, maka disebut mukharabah dan bila dikeluarkan dari pemilik
tanah maka disebut muzara’ah.
4.2 Rukun dan Syarat Muzara’ah dan Mukharabah
Secara
umum rukun dari muzara’ah dan mukharabah ialah akad ( ijab/qabul ) dan
menurut Hanafiyah ada empat, yaitu tanah, perbuatan pekerja, modal dan
alat-alat untuk menanam.
Syarat-syaratnya ialah:
1. Harus berakal
2. Penentuan macam apa saja yang akan ditanam
3. Bagian masing-masing harus disebutkan jumlahnya ketika akad dan hasil adalah milik bersama
4. Tanahnya dapat ditanami dan diketahui batasnya.
4.3 Hikmah Muzara’ah dan Mukharabah
Muzara’ah
dan mukharabah diisyaratkan untuk menghindari adanya pemilik hewan
ternak yang kurang bias dimanfaatkan karena tidak ada tanah untuk
dikelola dan menghindari tanah yang uga dibiarkan tidak dikelola karena
tidak ada yang mengelolanya.
0 Kommentare on Makalah Syirkah :
Silahkan berkomentar yang baik dan Jangan Spam !