KELUARGA BERENCANA (KB)
MEURUT PANDANGAN ISLAM
(Oleh: Badrul arifin)
A. Pengertian
Istilah
Keluarga Berencana (KB), merupakan terjemahan dari bahasa inggris
"Familiy Planning" yang dalam pelaksanaannya di Negara-negara barat
mencakup dua macam metode (cara) yaitu:
- Planning paren parenthood
Pelaksanaan
metode ini menitik beratkan tanggung jawab kedua orang tua untuk
membentuk kehidupan rumah tangga yang aman, tentram, damai, sejahtera
dan bahagia, walaupun bukan dengan jalan membatasi jumlah anggota
keluarga. Hal ini, lebih mendekati istilah bahasa arab Tandzimul Nasli (mengatur keturunan)
- Birth Control
Penerapan
metode ini menekankan jumlah anak atau menjarangkan kelahiran, sesuai
dengan situasi dan kondisi suami-istri. Hal ini, lebih mirip dengan
bahasa arabTahdidun Nasli (membatasi
keturunan). Tetapi dalam perakteknya di Negara barat, cara ini juga
membolehkan pengguguran kandungan (abortus); pemandulan (infertilitas)
dan pembujangan (at-tabattulu)
Untuk
menjelaskan pengertian Keluarga Berencana di indonesia, maka penulis
mengemukakannya dengan pengertian umum dan khusus; yaitu:
- pengertian umum
Keluarga
Berencana ialah suatu usaha yang mengatur banyaknya jumlah kelahiran
sedenikian rupa, sehingga, bagi ibu maupun bayinya, dan bagi ayah serta
keluarganya atau masyarakat yang bersangkutan, tidak menimbulkan
kerugian sebagai akibat langsung dari kelahiran tersebut.
- Pengertian khusus
Keluarga
Berencana dalam kehidupan sehari-hari berkisar pada pencegahan konsepsi
atau pencegahan terjadinya pembuahan atau pencegahan pertemuan anara
sel mani dari laki-laki dan sel telur dari perempuan sekitar
persetubuhan.
Dari
pengertian diatas, dapat dikatakan bahwa keluarga berencana adalah
istilah yang resmi digunakan di Indonesia terhadap usaha-usaha untuk
mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga, dengan menerima dan
memperaktekkan gagasan keluarga kecil yang potensial dan bahagia
B. Keluarga Berencana dan Kependudukan
Pertambahan pendudukan di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan peningkatan perekonomian Negara. Pertambahan penduduk lebih cepat, sedangkan perekonomian Negara jaul lebih ketinggalan dari padanya.
Kalau
hal tersebut di atas tidak segera ditanggulanginya maka akan
berpengaruh negatif terhadap pembengunan nasional, karena pemerintah
bisa kewalahan menyediakan sarana perekonomian, fasilitas kesehatan,
sarana pendidikan, tempat wisata dan sebagainya.
Dengan
menyadari ancaman yang bakal terjadi, maka pemerintah menjadikan
keluarga berencana sebagai bagian dari pembangunan nasional, yang
kegiatannya dimulai sejak pelita I yang lalu.
Dalam
kegiatan selanjutnya, keluarga berencana di indonesia mengalami proses
yang tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi di negara-negara yang
sedang berkembang lainnya yaitu, sangat ditentukan oleh alasan
kesehatan. Tetapi perkembangan selanjutnya semakin disadari lagi, bahwa
permasalahannya bertambah luas, dimana keluarga berencana dianggap
sebagai slah satu cara untuk menurunkan angka kelahiran, sebagai satu
sarana umtuk mengendalikan pertambahan penduduk yang semakin pesat.
Sejak
tahun 1957 sudah ada perkumpulan suasta yang bergerak dibidang keluarga
berencana, yang bernama "Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia
PKBI". Tetapi ketika itu, pemerintah belum melembagakannya, karena
faktor suasana politik yang belum memungkinkannya.
Sejak
tahun 1967, baru terlihat ada persiapan – persiapan menuju kepada
pelaksanaan program tersebut. Dan sejak itu pula, pemerintah mulai
mendorong masyarakat indonesia untuk menciptakan iklim, yang dapat
menguntungkan program pelaksanaan KB secara Nasional. Maka pada tahun
1968, Presiden menginstruksikan kepada menteri negara kesejahteraan
rakyat, melalui SK. Presiden nomor 26 tahun 1968, yang bertujuan untuk
membentuk suatu lembaga resmi pemerintah, yang bernama "Lembaga Keluarga
Berencana Nasional (LKBN)" yang bertugas untuk megkoordinir kegiatan
keluarga berencana. Kemudian pada tahun 1969, program tersebut mulai dimasukkan kedalam program pembangunan nasional pada pelita I.
Dan
kira-kira satu tahun sesudahnya maka pemerintah menganggap [erlu
membentuk suatu lembaga pemerintah yang diberi nama "Badan Koordinasi
Keluiarga Berencana Nasional (BKKBN)" yang bertugas untuk mengkoordinir
semua kegiatan KB di indonesia. Maka sejak itu pula, masalah
kependudukan di indonesia sudah bisa terkendalikan dengan baik serta
seluruh lembaga pemerintah dan swasta, mengambil bagian untuk
menyukseskan pembangunan nasional dibidang kependudukan.
Apabila
laju pertumbuhan penduduk sudah dapat dikendalikan dengan program KB,
maka pemerintah sudah bisa mengupayakan peningkatan kualitas penduduk,
dengan cara menyediakan fasilitas perekonomian, kesehatan, pendidikan
dan sebagainya, sehingga pada masa yang akan datang, penduduk indonesia
semakin tinggi kualitas hidupnya dan semakin maju tingka kecerdasannya.
C. Hukum
Dalam
pembahasan ini, penulis hanya meninjau status hukumnya menrut islam,
dengan mendasarkan kepada nash Al-quran dan hadits serta logika ((dalil
aqli).
Pelaksanaan
KB dibolehkan dalam islam karena pertimbangan ekonomi, kesehatan dan
pendidikan. Artinya, dibolehkan bagi orang-orang yang tidak sanggup
membiayai kehidupan anak, kesehatan dan pendidikannya agar menjadi
akseptor KB. Bahkan menjadi dosa baginya, jikalau ia melahirkan anak
yang tidak terurusi masa depannya; yang akhirnya menjadi beban yang
berat bagi masyarakat, karena orang tuanya tidak menyanggupi biaya
hidupnya, kesehatan dan pendidikannya. Hal ini berdasarkan pada sebuah
ayat al-quran yang berbunyi:
وليخش اللذين لو تركوا من خلفهم ذرية ضعافا خافوا عليهم فليتقوا الله واليقولوا قولا سديدا
Dan
hendaklah orang-orang takut kepada Alloh bila seandainya mereka
meninggalkan anaka-anaknya yang dalam keadaan lemah; yang mereka
hawatirkan terhadap (kesejahteraan mereka)oleh sebab itu, hendaklah
mereka bertaqwa kepada Alloh dan mengucapkan perkataan yang benar.
Ayat
ini menerangkan bahwa kelamahan ekonomi, kurang stabilnya kondisi
kesehatan fisik dan kelemahan integensi anak akibat kekurangan makanan
yang bergizi, menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya. Maka disinilah
peranan KB untuk membantu orang-orang yang tidak dapat menyaggupi hal
tersebut, agar tidak berdosa di kemudia hari bila meniggalkan
keturunannya. Dalam ayat lai disebutkan juga:
والوالدات يرضعن اولادهن حولين كاملين لمن اراد ان يتم الرضاعة
Para ibu, hendaklah menyusui anak-anaknya selam dua tahun penuh; yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya.
Ayat
ini menerangkan bahwa anak harus disusukan selama dua tahun penuh.
Karena itu, ibunya tidak boleh hamil lagi sebelum cukup umur bayinya dua
tahun. Atau dengan kata lain, penjarangan kelahiran anak minimal tiga
tahun, supaya anak bisa sehat dan terhindar dari pentyakit, karena susu
ibulah paling baik untuk pertumbuhan bayi, dibandingkan dengan susu buatan. Mengenai alat kontrasepsi وسائل منع الحمل yang sering digunakan ber KB, ada yang dibolehkan dan ada pula yang diharamkan dalam islam.
Selanjutnya, alat kontrasepsi yang dibolehkannya adalah :
a. Untuk wanita; seperti:
- IUD (ADR);
- Pil;
- Obat suntik;
- Susuk;
- Cara-carea tradisional dan metode yang sederhana; misalnya minuman jamu dan metode klender (Metode ogino knans)
b. Untuk pria; seperti;
- Kondom;
- Coituis interruktus (azal menurut islam)
Cara
ini desepakati oleh ulama islam bahwa boleh digunakan, berdasarkan
dengan cara yang telah diperaktekkan oleh para sahabat nabi semenjak
beliau masih hidup, sebagaimana keterangan sebuah hadits yang bersumber
dari Jabir, berbunyi:
كنا نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم والقران ينزلز (متفق عليه)
وفي لفظ اخر: كنا نعزل فبلغ ذلك نبي الله صلى الله عليه وسلم فلم ينهنا (رواه مسلم عن جا بر ايضا)
Artinya:
kami
pernah melakukan 'azal (coitus interruktus) dimasa rosululloh SAW,
sedangkan Alqur'an (ketika itu) masih selalu turun. H.R.Bukhori-Muslim.
Dan pada hadist lain mengatakan: kami pernah melakukan 'azal (yang
ketika itu) nabi mengetahuinya,tetapi ia tidak pernah melarang kami.
H>R> Muslim, yang bersumber dari 'Jabir juga.
Hadist
ini menerangkan bahwa boleh melakukan melakukan cara kontrasepsi baru
coitus interruktus, karena itu ada ayat yang melarangnya, padahal ketika
sahabat melakukannya, Alqur'an masih selalu turun. Karena itu
seandainya perbuatan tersebut dilarang oleh Allah, maka pasti ada ayat
yang turun untuk mencegah perbuatan itu. Begitu juga halnya sikap nabi
ketika mengetahui, bahwa banyak diantara sahabat yang melakukan hal
tersebut, maka beliaupun tidak melarangnya; pertanda bahwa melakukan
'azal (coitus interruktus) dibolehkan dalam islam untuk ber-KB.
Sedangkan alat kontrasepsi yang dilarang dalam islam; adalah:
a. Untuk wanita; seperti;
- Menstrual regulation (MR atau pengguguran kandungan yang masih muda);
- Abortus atau pengguguran kandungan yang sudah bernyawa;
- Ligasi
tuba (mengingat saluran kantong ovum) dan tubektomi (mengangkat
tempat ovum). Kedua istilah ini disebut sterilisasi.
b.
Untuk pria; seperti vasektomi (mengingat atau memutuskan saluran sperma
dari buah Zakar) dan cara ini juga disebut sterilisasi. Selanjutnya,
mengenai alasan-alasan sehingga alat kontrasepsi tersebut dilarang dalam
islam, dapat dilihat pembahasan pada bagian yang lain dario tulisan
ini.
Adapun
dasar dibolehkannya KB dalam islam menurut dalil akli, adalah karena
pertimbangan kesejahteraan penduduk yang didiam-diamkan oleh bangsa dan
negara. Sebab kalau pemerintahan tidak melaksanakannya maka keadaan
rakyat di masa datang, dapat menderita.
Oleh
karena itu, pemerintahan menempuh suatu cara untuk mengatasi ledakan
penduduk yanmg tidak seimbang dengan pertumbuhan perekonomian nasional
dengan mengadakan program KB, untuk mencapai kemaslahatan seluruh
rakyat. Upaya pemerintah tersebut, sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang
berbunyi:
تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة
Artinya:
Kebijaksanaan imam (pemerintahan) terhadap rakyatnya bisa dihubungkan dengan (tindakan) kemaslahatan.
Pertimbangan
kemaslahatan umat (rakyat) dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk
menetapkan hokum islam menurut mazdhab maliki; di Negara Indonesia yang
tercinta ini, pemerintahan sebagai pelaksana amanat rakyat,berkewajiban
untuk melaksanakan program KB, sesuai dengan petunjuk GBHN. Maka program
tersebut hukumnya boleh dalam islam, karena pertimbangan kemaslahatan
umat (rakyat).
Sumber :
ypimansyaululum.blogspot.com
ypimansyaululum.blogspot.com
0 Kommentare on Makalah KB Menurut Pandangan Islam :
Silahkan berkomentar yang baik dan Jangan Spam !