BAB I
PEMBUKAAN
A. Latar Belakang
Al-Ijarah
adalah salah satu kegiatan muamalah yang sering kita jumpai dalam
kehidupan sehari-hari. Al-Ijarah, yang biasa kita kenal dengan
persewaan, sangat sering membantu dalam kehidupan, karena dengan adanya
ijarah/persewaan ini, seseorang yang terkadang belum bisa membeli benda
untuk kebutuhan hidupnya, bisa diperoleh dengan cara menyewa.
Sebagai
transaksi umum, maka ijarah memiliki aturan-aturan tertentu. Kebanyakan
para pelaku ijarah saat ini melakukan transaksi ini hanya berdasarkan
kebiasaan saja, tanpa tahu dasar hukum dan aturan-aturan yang berlaku.
Sehubungan dengan itu, maka kami susun makalah ini, guna menambah wawasan kita tentang ijarah.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka kami rumuskan permasalahan dalam makalah ini sebagai berikut :
1. Apa pengertian ijarah dan apa dasar hukumnya?
2. Apa saja hukum dan syarat ijarah?
3. Bagaimana berakhirnya ijarah?
C. Tujuan Pembahasan
|
|
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Dasar Hukum Ijarah
1. Pengertian
Menurut
bahasa Al Ijarah artinya adalah upah, sewa, jasa atau imbalan.
Sedangkan menurut istilah, beberapa ulama’ mendefinisikan sebagai
berikut :
Pertama, Ulama’ Hanafiah mendefinisikannya dengan :
عَقْدٌ عَلىَ مَنَافِعِ بِعِوَاضٍ
”Transaksi terhadap suatu manfaat dengan imbalan”[1]
Kedua, ulama’ Syafi’iyah mendefinisikan dengan :
عَقْدٌ عَلىَ مَنْفَعَةٍ مَقْصُوْدَةٍ مُبَاحَةٍ قَابِلَةٍ لِلْبَذْلِ وَاْلأِبَاحَةِ بِعِوَاضٍ مَعْلُوْمٍ
”Transaksi terhadap suatu manfa’at yang dituju tertentu, bersifat mubah dan boleh dimanfaatkan dengan imbalan tertentu”[2]
Ketiga, ulama’ Malikiyah dan Hanabilah mendefinisikan dengan :
تَمْلِيْكُ مَنَافِعِ شَيْئٍ مُبَاحَة مُدَّة مَحْلُوْمٍ بِعِوَضِ
Jadi,
yang dimaksud ijarah adalah menyewakan suatu benda kepada orang lain
untuk diambil manfa’atnya, dengan imbalan yang telah disepakati bersama.
2. Dasar Hukum
Para ulama’ fiqh mengatakan bahwa yang menjadi dasar dibolehkannya akad ijarah adalah :
a. QS At-Thalaq ayat 6 :
÷bÎ*sù z`÷è|Êö‘r& ö/ä3s9 £`èdqè?$t«sù £`èdu‘qã_é&
”Dan jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya”[4]
b. Dalam riwayat Abu Hurairah & Abu Sa’id Al-Khudri, Rasul SAW bersabda :
مَنِ اسْتَجَارَ أَجِيْرًا فَلْيَعْلَمْهُ أَجْرَهُ
(رواه عبد الرزاق و البيهاقى)
”Siapa yang menyewa seseorang maka hendaklah ia beritahu upahnya” (HR. Abd. Ar-Razaq dan Al-Baihaqi)[5]
Dari
beberapa pengertian dan landasan hukum di atas, jelas bahwa yang
menjadi obyek dalam akad Al-Ijarah adalah sebuah kemanfaatan yang umum.
Akan tetapi, para ulama’ fiqh berbeda pendapat pada masalah menyewakan
pohon untuk diambil buahnya dan menyewakan kambing untuk diambil
susunya.
|
Sebagian
ulama’ lain berpendapat bahwa tidak ada halangan menyewa pohon untuk
diambil buahnya, berlaku seperti menyewa seorang perempuan untuk
menyusukan anak, karena faedah yang diambil dari sesuatu yang tidak
mengurangi pokoknya, sama artinya dengan manfaat.
B. Rukun dan Syarat Ijarah
Rukun ijarah ada lima, yaitu:[6]
1. Orang yang menyewakan :
Syaratnya :
a. Baligh
b. Berakal
c. Atas kehendak sendiri
2. Orang yang menyewa
Syaratnya sama dengan orang yang menyewakan.
3. Barang atau benda yang disewakan
Syaratnya :
a. Barang yang disewakan harus bermanfaat
b. Barang yang disewakan termasuk yang dilarang agama
c. Barang
yang disewakan harus diketahui jenis, kadar, sifatnya dan ada
ketentuan sampai seberapa kemanfaatannya atau ditentukan waktunya.
4. Imbalan sebagai bayaran (upah)
Syaratnya :
a. Tidak berkurang nilainya
b. Harus jelas
c. Bisa membawa manfaat yang jelas
5. Akad (Ijab qabul)
Syarat akad ijarah sama dengan akad jual beli dengan tambahan menyebutkan masa waktu yang telah ditentukan
|
C. Berakhirnya Akad
Para ulama’ fiqh menyatakan bahwa akad Al-Ijarah akan berakhir apabila:[7]
a. Obyeknya hilang atau musnah, sebagai contoh, serperti rumah yang terbakar.
b. Tenggang
waktu yang disepakati dalam akad al-ijarah telah berakhir. Apabila yang
disewakan itu adalah rumah, maka rumah itu dikembalikan pada
pemiliknya, dan apabila yang disewakan itu adalah jasa seseorang, maka
ia berhak menerima upahnya. Kedua hal ini disepakati oleh seluruh ulama’
fiqh.
c. Menurut
ulama’ Hanafiah, wafatnya salah seorang yang berakad, karena akad
al-ijarah, menurut mereka, tidak boleh diwariskan. Sedangkan menurut
jumhur ulama’, akad al-ijarah tidak batal dengan wafatnya salah seorang
yang berakad karena manfaat, menurut mereka, boleh diwariskan dan
al-ijarah sama dengan jual beli, yaitu mengikat kedua belah pihak yang
berakad.
d. Menurut
ulama’ Hanafiah, apabila ada uzur dari salah satu pihak, maka akadnya
batal. Akan tetapi, menurut jumhur ulama’, uzur yang boleh membatalkan
akad ijarah hanyalah apabila obyeknya mengandung cacat atau kemanfaatan
yang dituju telah hilang.
|
PENUTUP
Kesimpulan :
1. Al-Ijarah
adalah salah satu kegiatan mu’amalah, yaitu sewa menyewa pada sebuah
kemanfaatan yang umum, dengan imbalan yang telah disepakati bersama.
2. Banyak
dalil yang menjadi dasar hukum diperbolehkannya ijarah, salah satunya
adalah QS. At-Thalaq ayat 6 dan hadits rasul yang berbunyi :
مَنِ اسْتَجَارَ أَجِيْرًا فَلْيَعْلَمْهُ أَجْرَهُ (رواه عبد الرزاق و البيهاقى)
”Siapa yang menyewa seseorang maka hendaklah ia beritahu upahnya” (HR. Abd. Ar-Razaq dan Al-Baihaqi).
3. Rukun dan syarat ijarah ada 5 :
a. Orang yang menyewakan :
Syaratnya :
« Baligh
« Berakal
« Atas kehendak sendiri
b. Orang yang menyewa, syaratnya sama dengan orang yang menyewakan.
c. Barang yang disewakan
Syaratnya :
« Bermanfaat
« Tidak dilarang agama
« Diketahui jenis, kadar, sifatnya dan ada ketentuan berapa lama barang tersebut disewa.
|
Syaratnya :
« Harus jelas
« Tidak berkurang nilainya
« Bermanfaat
e. Akad
Syaratnya sama dengan akad jual beli, ditambah dengan masa waktu yang disepakati.
4. Berakhirnya akad
a. Obyeknya hilang
b. Tenggang Waktunya habis
c. Salah satu orang yang berakad meninggal (menurut ulama’ hanafiah)
d. Uzur
di salah satu pihak (menurut ulama’ Hanafiah) menurut jumhur ulama’,
uzurnya hanyalah apabila obyeknya mengandung cacat atau manfaat yang
dituju telah hilang.
0 Kommentare on Makalah Ijarah atau Upah ( Fikih Muamalah ) :
Silahkan berkomentar yang baik dan Jangan Spam !