UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahap II, UKG Online Tahap II
DASAR PELAKSANAAN UKG
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2012 TENTANG UJI KOMPETENSI GURU
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Uji Kompetensi Guru yang selanjutnya disebut UKG adalah pengujian terhadap penguasaan kompetensi profesional dan pedagogik dalam ranah kognitif sebagai dasar penetapan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan bagian dari penilaian kinerja guru.
2. Pengembangan keprofesian guru berkelanjutan adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku guru dalam rangka menjalankan tugas keprofesionalan.
3. Penilaian kinerja guru adalah proses pengukuran setiap butir kegiatan tugas utama guru yang dilakukan melalui uji kompetensi dan observasi.
(1) Guru mengikuti UKG sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru.
(2) UKG dilakukan untuk pemetaan kompetensi dan sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dilakukan secara periodik.
PELAKSANAAN UKG TAHAP II :
A. Rencana Waktu Pelaksanaan :tgl 2 – 6 Oktober 2012
B. Peserta UKG tahap 2 adalah :
1. Guru SMK
2. Guru yang tidak bisa login pada UKG tahap 1
3. Guru yang tidak hadir pada UKG tahap 1
4. Guru yang salah Mapel pada UKG tahap 1
5. Guru yang Mata Pelajarannya di tunda pada UKG tahap 1 sesuai dengan surat dari BPSDMP dan PMP KEMDIKBUD Jakarta No: 2206/J/LL/2012 tgl 3 Agustus 2012 : Yakni
a. Penjaskes SD
b. IPS SMP
c. IPA SMP
d. SENI BUDAYA SD/SMP/SMA/SMK
e. KETRAMPILAN SMP/SMK
f. BAHASA INGGRIS SMP
g. BAHASA INDONESIA SMA
h. PKN SMA
i. BK SMA
j. FISIKA SMA
k. BAHASA ARAB SMP/SMA
l. BAHASA JEPANG SMP/SMA
m. BAHASA MANDARIN SMP/SMA
n. BAHASA DAERAH
6. Pengawas
DASAR PELAKSANAAN UKG
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2012 TENTANG UJI KOMPETENSI GURU
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Uji Kompetensi Guru yang selanjutnya disebut UKG adalah pengujian terhadap penguasaan kompetensi profesional dan pedagogik dalam ranah kognitif sebagai dasar penetapan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan bagian dari penilaian kinerja guru.
2. Pengembangan keprofesian guru berkelanjutan adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku guru dalam rangka menjalankan tugas keprofesionalan.
3. Penilaian kinerja guru adalah proses pengukuran setiap butir kegiatan tugas utama guru yang dilakukan melalui uji kompetensi dan observasi.
(1) Guru mengikuti UKG sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru.
(2) UKG dilakukan untuk pemetaan kompetensi dan sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dilakukan secara periodik.
PELAKSANAAN UKG TAHAP II :
A. Rencana Waktu Pelaksanaan :tgl 2 – 6 Oktober 2012
B. Peserta UKG tahap 2 adalah :
1. Guru SMK
2. Guru yang tidak bisa login pada UKG tahap 1
3. Guru yang tidak hadir pada UKG tahap 1
4. Guru yang salah Mapel pada UKG tahap 1
5. Guru yang Mata Pelajarannya di tunda pada UKG tahap 1 sesuai dengan surat dari BPSDMP dan PMP KEMDIKBUD Jakarta No: 2206/J/LL/2012 tgl 3 Agustus 2012 : Yakni
a. Penjaskes SD
b. IPS SMP
c. IPA SMP
d. SENI BUDAYA SD/SMP/SMA/SMK
e. KETRAMPILAN SMP/SMK
f. BAHASA INGGRIS SMP
g. BAHASA INDONESIA SMA
h. PKN SMA
i. BK SMA
j. FISIKA SMA
k. BAHASA ARAB SMP/SMA
l. BAHASA JEPANG SMP/SMA
m. BAHASA MANDARIN SMP/SMA
n. BAHASA DAERAH
6. Pengawas
0 Kommentare on UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahap II, UKG Online Tahap II DASAR PELAKSANAAN UKG 2012 / 2013 :
Silahkan berkomentar yang baik dan Jangan Spam !