BAB I
PENDAHULUAN
- A. Latar Belakang
Negara yaitu suatu tempat yang di dalamnya di diami oleh banyak orang yang mempunyai tujuan hidup yang bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lain. Suatu tempat dapat disebut dengan Negara jika mempunyai 3 unsur terpenting yang harus ada didalamnya yaitu :
- Wilayah
- Pemerintah
- Rakyat
Ketiga unsur tersebut harus ada dalam suatu Negara. Jika salah satu dari unsur tersebut tidak ada maka tempat tersebut tidak dapat dinamakan Negara. Ketiga unsur tersebut saling melengkapi dalam suatu Negara. Unsur yang lainnya yang juga harus dimiliki oleh suatu Negara adalah pengakuan dari Negara lain. Pengakuan dari Negara lain harus dimiliki oleh suatu Negara supaya keberadaan Negara tersebut diakui oleh Negara-negara lain.
Setelah suatu Negara terbentuk maka Negara tersebut berhak membentuk undang-undang atau konstitusi.Konstitusi di Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia, konstitusi telah ada yang berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan adat istiadat yang ada karena kesepakatan dari suatu masyarakat yang terlahir dan dipakai sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat.Adat istiadat mempunyai suatu hukum yang dinamakan hukum adat. Pada jaman dahulu walaupun belum ada undang-undangseperti halnya sekarang, tetapi kehidupan masyarakat sudah diatur dengan adat istiadat dan yang melanggar adat istiadat akan dikenakan suatu hukum yang telah masyarakat setempat sepakati yaitu hukum adat.
Seperti halnya adat istiadat, konstitusi juga mengatur kehidupan suatu Negara supaya tertatanya kehidupan dalam Negara.Jika dalam adat istiadat, pelanggar adat istiadat dikenai hukum adat maka dalam konstitusi, pelanggar konstitusi dikenai hukuman yang telah diatur dalam undang-undang.Maka untuk mengatur kehidupan Negara dan unsur-unsur didalamnya, konstitusi sangat dibutuhkan keberadaannya. Suatu Negara tanpa konstitusi atau undang-undang seperti halnya mobil yang tanpa stir yang tidak dapat diatur geraknya yang jika dibiarkan akan menabrak, seperti halnya suatu Negara yang tanpa kostitusi maka semua hal dalam Negara tidak dapat diatur pergerakannya yang jika dibiarkan mengakibatkan Negara akan kacau, bobrok, runtuh dan berdampak buruk dengan hilang keberadannya.
- B. Perumusan Masalah
- Bagaimana hubungan antara Negara dengan konstitusi di Indonesia?
- Apakah pengaruh konstitusi terhadap suatu Negara khususnya Negara Indonesia?
- C. Tujuan
- Penulis ingin menjelaskan hubungan antara Negara dengan konstitusi di Indonesia.
- Penulis ingin menjelaskan pengaruh konstitusi terhadap suatu Negara khususnya Negara Indonesia.
- D. Manfaat
Penulis menyusun makalah ini karena mempunyai beberapa manfaat, yaitu :
- Kita dapat mengetahui hubungan antara Negara dengan konstitusi di Indonesia.
- Kita dapat mengetahui pengaruh konstitusi terhadap suatu Negara khususnya Negara Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
- A. Tinjauan Negara
- 1. Pengertian Negara
Pengertian Negara menurut para ahli :
- George Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
- Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
- Roger F. soultau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Carl Schmitt
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertetntu.
- Negara ditinjau dari segi organisasi kekuasaan menurut J.H.A. Logemann
Negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaaannya itu.Negara dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi yang mengatur dan menyelenggarakan tata pergaulan hidup warga masyarakat.
- Negara ditinjau dari segi organisasi politik menurut R.M. maclver
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang melaksanakan kehendak anggotanya yang dituangkan dalam perundang-undangan.
- Negara ditinjau dari segi organisasi kesusilaan menurut G.W. Friedrich Hegel
Negara adalah suatu organisasi yang mewadahi penjelmaan seluruh individu dengan kekuasaan tertinggi
Pengertian Negara secara umum adalah organisasi dalam suatu wilayah yang bertujuan kesejahteraan umum, dimana semua hunungan individu dan sosialnya dalam hidup sehari-hari diatur dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- 2. Unsur dan Sifat Negara
v Unsur-unsur terbentuknya Negara ada 2, yaitu:
a) Unsur Konstitutif Negara
Unsur Konstitutif Negara adalah unsur yang menentukan ada tidaknya suatu Negara, seperti:
- Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara, meliputi:
1) Penduduk
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomisili tetap di dalam wilayah Negara (menetap).
2) Bukan Penduduk
Bukan Penduduk adalah mereka yang berada di dalam wilayah Negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di Negara itu.Misalnya : Wisata Asing yang sedang melakukan perjalanan wisata
3) Warga Negara
Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari Negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga negara).
4) Bukan Warga Negara
Bukan Warga Negara adalah mereka yang mengakui Negara lain sebagai negaranya
- Wilayah
Wilayah adalah bagian tertentu dari permukaan bumi dimana penduduk suatu Negara bertempat tinggal secara tetap. Wilayah suatu Negara meliputi: wilayah daratan, lautan, dan udara.
1) Daratan
Batas wilayah darat suatu Negara biasanya ditentukan dengan perjanjian antara suatu Negara dengan Negara lain dalam bentuk traktat. Perbatasan antara Negara dapat berupa:
- Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
- Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri
- Batas menurut geofisika, misalnya: lintang utara/selatan, bujur timur/barat.
2) Lautan
Menurut Konferensi Hukum Laut internasional III pada 10 Desember 1982 yang diselenggrakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica, menghasilkan batas wilayah Negara sebagai berikut:
- Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut territorial selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai kearah laut bebas.
- Zona Bersebelahan
Zona bersebelahan merupakan batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut territorial atau batas laut selebar 24 mil laut dari garis dasar.
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil laut dari garis dasar..Dalam batas ini, negara pantai berhak menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.
- Landas Benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di laut ZEE, selebar lebih kurang 200 mil di lautan bebas.
- Landas Kontinen
Landas kontinen merupakan daratan yang berada di bawah permukaan air di luar laut territorial sampai kedalaman 200 m. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah daratan.
3) Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu. Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuk, seperti hal-hal berikut :
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu. Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuk, seperti hal-hal berikut :
- Berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
- Berkuasa mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut bila tidak memiliki izin dari negara itu.
- Pemerintah Yang Berdaulat.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut :
ü Kedaulatan ke dalam, artinya wibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga dan wilayah negaranya.
ü Kedaulatan keluar adalah mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga bebas untuk menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.
- Pemerintah
Suatu Negara memiliki pemerintah, yaitu suatu organisasi yang berwenang untuk memutuskan dan memerintah seluruh warga Negara di dalam wilayahnya.
- Kedaulatan
Suatu Negara meilikii kedaulatan, yaitu kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia untuk mengatur kehidupan warganya.
b) Unsur Deklaratif Negara
b) Unsur Deklaratif Negara
Pengakuan dari Negara-negara lain merupakan unsure deklaratif Negara.Unsur ini bersifat menerangkan saja tentang adanaya Negara.
Makna pengakuan dari negara lain adalah untuk menjamin suatu negara baru dapat menduduki tempat yang sejajar sebagai suatu organisasi politik yang merdeka dan berdaulat di tengan keluarga bangsa-bangsa.
Ada dua pengakuan:
- Pengakuan de facto.
Adalah atas fakta adanya negara.Pengakuan itu berdasarkan kenyataan bahwa satu komunitas politik telah terbentuk dan memenuhi ketiga unsur konstituf negara, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat.
- Pengakuan de jure
Adalah pengakuan bahwa keberadaan suatu negara itu sah menurut hukum internasional.
v Sifat-sifat Negara
Menurut Miriam Budiardjo, pada umumnya setiap Negara memepunyai sifat seperti :
- Sifat memaksa artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar peraturan perundang-undangan ditaati dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarkhi dicegah. Misalnya : setiap warga Negara harus membayar pajak dan orang yang menghindarinya akan dikenakan denda.
- Sifat monopoli artinya Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat atau untuk mencapai cita-cita Negara. Misalnya : aliran kepercayaan atau aliran politik dilarang bertentangan dengan tujuan masyarakat.
- Mencakup semua artinya semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Misal : keharusan membayar pajak.
- 3. Teori dan Bentuk Negara
v Teori-teori Negara
ü Tiga teori pengertian negara yang dikemukakan Mr. Soepomo (dalam Sidang BPUPKI, 31 Mei 1945):
a. Teori Individualisme
Diajarkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704), J.J. Rousseau (1712-1778), Herbert Spencer (1820-1903), Harold J. Laski (1839-1950).
Teori ini menganggap negara sebagai masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antara setiap pribadi (individu) yang menjadi anggota masyarakat itu.Karena merupakan perjanjian antarpribadi, maka yang diutamakan dalam setiap kegiatan negara adalah kepentingan dan kebebasan pribadi sehingga kepentingan seluruh warga negara kurang diperhatikan.
b. Teori Kelas (Golongan)
Diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883), Frederick Engels (1820-1895), V.I. Lenin (1870-1924).
Teori ini menganggap negara sebagai alat dari suatu golongan atau kelas ekonomi kuat yang menindas golongan ekonomi lemah.Maka Karl Marx menganjurkan revolusi kaum buruh untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis dan balas menindas mereka.Baginya tiada tempat dalam negara untuk kepentingan pribadi.Teori ini mendasari komunisme yang dianut dalam bentuk diktatur proletariat.
c. Teori Integralistik
Diajarkan oleh Benedictus de Spinoza (1632-1677), Adam Muller (1799-1829), Friedrich Hegel (1770-1831).
Menurut teori integralistik, negara adalah susunan masyarakat yang integral: semua anggota masyarakat merupakan bagian dari persatuan organis. Negara tidak memihak kepada golongan yang paling kuat, tidak mengutamakan kepentingan pribadi, melainkan menjamin keselamatan hidup seluruh bangsa sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan.
ü Teori Ideologi Negara
- Fasisme
Menurut teori fasisme, tujuan negara adalah imperium dunia. - Individualisme
Menurut teori individualisme bahwa negara tidak boleh campur tangan dalam urusan warga negaranya. - Sosialisme
Menurut teori sosialisme negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. - Integralistik
Menurut teori Integralistik, tujuan negara merupakan gabungan dari teori individualisme dan sosialisme.
v Bentuk-bentuk Negara
Bentuk Negara ada 2, yaitu:
- Bentuk Negara Kesatuan
adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah.
Ciri-ciri :
ü Mempunyai 1 UUD
ü Mempunyai 1 presiden
ü Hanya pusat yang berhak membuat UU
Untuk memerintah daerah, dibagi 2 sistem, yaitu:
ü Sentralisasi, bila semua urusan diatur dan diurus pusat
ü Desentralisasi, pemda diberi kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi)
- SERIKAT (Federasi)
disebut gabungan, suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat. Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat.
Ciri-ciri :
ü Tiap negara bag punya 1 UUD, 1 lembaga legisltif
ü Masing-masing negara bagian masih memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang pusat.
ü Aturan yang dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, harus dengan persetujuan parlemen negara bagian.
- 4. Fungsi dan Tujuan Negara
v Fungsi Negara ada 4, yaitu:
- Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar.
- Fungsi Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum.
- Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai
kesejahteraan dan kemakmuran.
v Tujuan Negara menurut ahli ada 4, yaitu:
- Shang Yang
tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya.
- Nicolo Machiavelli
tujuan negara adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar mencapai kehormatan, kebesaran, dan kesejahteraan bangsa.
- Dante Allighieri
tujuan negara adalah untuk mrnciptakan perdamaian dunia.
4. Immanuel Kant
tujuan negara adalah untuk membentukdan memelihara hak dan kemerdekaan warga negara.
- B. Sistem Konstitusi Negara Indonesia
- 1. Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa Prancis constituer yang berarti membentuk, yaitu membentuk, menyusun, atau menyatakan suatu Negara.
Konstitusi dalam pengertian luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar.
Dalam arti sempit Konstitusi berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (Loi constitutionallle) ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar Negara.
Menurut EC Wade Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
Sedangkan menurut Carl Schmitt dari mazhab politik adalah :
- Konstitusi dalam arti absolut, mencakup seluruh keadaan dan struktur dalam negara. Hal ini didasarkan bahwa negara adalah ikatan dari manusia yang mengorganisir dirinya dalam wilayah tertentu. Konstitusi menentukan segala bentuk kerja sama dalam organisasi negara. Sehingga konstitusi menentukan segala norma.
- Konstitusi dalam arti relatif, naskah konstitusi merupakan naskah penting yang sulit untuk diubah dan dengan sendirinya menjamin kepastian hukum. Konstitusi memuat hal-hal yang fondamental saja sehingga tidak absolut.
- Konstitusi dalam arti positif, konstitusi merupakan keputusan tertinggi dari pada rakyat.
- Konstitusi dalam arti ideal, konstitusi dapat menampung ide yang dicantumkan satu persatu sebagai isi konstitusi seperti pada konstitusi relatif.
- 2. Tingkat Konstitusi
Herman Heller membagi Konstitusi dalam 3 tingkat:
- Konstitusi sebagai pengertian politik, mencerminkan keadaan sosial politik suatu bangsa . Pengertian Hukum menjadi sekunder, yang primer adalah bangunan masyarakat atau sering disebut political decision. Bangunan masyarakat sebagai hasil keputusan masyarakat.
- Konstitusi sebagai pengertian hukum , keputusan masyarakat dijadikan perumusan yang normatif, yang harus berlaku. Dari pengertian ini timbul aliran kodifikasi menghendaki hukum tertulis untuk terciptanya kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum.
- konstitusi sebagai peraturan hukum, peraturan hukum tertulis. Dengan demikian UUD adalah bagian dari konstitusi tertulis.
- 3. Sifat dan Fungsi Konstitusi
- Sifat Konstitusi
- Formil dan materiil
Formil berarti tertulis.Materiil dilihat dari segi isinya berisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan negara.
- Flexibel dan rigid.
Kalau rigid berarti kaku sulit untuk mengadakan perubahan. Sedang flexibel berarti elastic, diumumkan dan diubah sama dengan undang-undang.
- Tertulis dan tidak tertulis
- Fungsi Konstitusi
- Menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme
- Memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah
- Sebagai instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara.
- 4. Konstitusi Negara Indonesia
Konstitusi dalam praktik ketatanegaraan dapat diartikan sebagai undang-undang dasar suatu Negara.Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar 1945 beserta amamdemennya.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu khusus hukum dasar tertulis, yang di sampingnya masih ada hukum dasar tidak tertulis.Hukum dasar tertulis merupakan konstitusi.Hukum dasar tertulis ini terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjalasan, sebagai satu kesatuan organic yang masing-masing mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri.
Sifat-sifat hukum tertulis antara lain :
- Merupakan hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara, maupun rakyat sebagai warga Negara.
- Berisi norma-norma, aturan atau ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan.
- Merupakan perudangan-undangan yang tertinggi dan berfungsi sebagai alat control terhadap norma-norma hukum yang lebih rendah.
- Memuat aturan-aturan pokok yang bersifat singkat dan supel serta memuat hak asasi manusia, sehingga dapat memenuhi tuntutan zaman.
Hukum dasar tidak tertulis disebut dengan istilah konvensi, mempunyai syarat-syarat yang disebut dengan cirri-cirinya yaitu :
- Kebiasaan yang terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara,
- Berjalan sejajar dengan Undang-Undang Dasar, sehingga tidak bertentangan.
- Merupakan aturan-aturan dasar sebagai pelengkap yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
- Diterima oleh rakyat, sehingga tidak bertentangan dengan kehendak rakyat.
- 5. Sistem Pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan Indonesia dijelaskan dalam penjelasan UUD 1945, dikenal tujuh kunci pokok system pemerintahan Negara yang dibagi dua kelompok yaitu system dasar dan system pelaksana.
- Sistem Dasar
Sistem dasar meliputi :
- Sistem Negara hukum
yaitu Negara yang berdasarkan atas hukum ( Rechtsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaaan belaka (Machtsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa Negara termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga Negara dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Sistem Konstitusional.
Pemerintah berdasar atas system kontitusi (hukum dasar), tidak bersifat absulitisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintah dibatasi ketentuan-ketentuan konstitusi serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang merupakan produk konstitusional seperti GBHN dan UU.
Dengan landasan kedua system itu, system Negara hukum dan system konstitusioanal, diciptakan system mekanisme hubungan tugas dan hukum antara lembaga-lembaga Negara yang dapat menjamin terlaksananya system itu sendiri serta dapat memperlancar pelaksanaan pencapaian cita-cita nasional.
- Sistem Pelaksana
Lembaga Negara yang tercantum dalam system pelaksana pemerintahan ada tiga lembaga Negara, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan Negara yang Tertinggi di tangan rakyat
Sebelum amandemen dirumuskan: Kekuasaan Negara yang Tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Tugas dan wewenang MPR adalah
- Menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.
- Mengangkat kepala negara dan wakil kepala negara
- Memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh majelis.
- Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR.
Sebelum amandemen dirumuskan Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah majelis.
Berdasarkan Undang-Undang 1945 hasil amandemen Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat .Maka logis bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan Presiden disamping MPR dan DPR, dan Presiden bukan sebagai mandataris majelis.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat
Menurut sistem pemerintahan ini presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Akan tetapi presiden bekerja sama dengan dewan. Dalam pembuatan Undang-Undang, sesuai UUD 1945 hasil amandemen yaitu presiden berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR, dan rancangan Undang-Undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD. Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR.
- Menteri Negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat.
Sitem ini dijelaskan dalam UUD 1945 sebagai berikut :presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukannya tidak tergantung daripada dewan, akan tetapi tergantung pada Presiden.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Dalam sistem ini kedudukan dan peranan DPR adalah kuat. DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden tetapi DPR pemegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dan setiap rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Jadi sesuai dengan sistem ini maka kebijaksanaan atau tindakan Presiden dibatasi pula oleh adanya pengawasan yang efektif oleh DPR.
- C. Politik dan Strategi Nasional
1. Konsepsi Politik Dan Strategi
Politik dan strategi nasional meruapakan konsepsi operasional dari proses pencapaian cita-cita nasional, dengan bekal bersatu dalam bentuk nasionalisme Indonesia, tujuannya masyarakat adil dan makmur dengan sistem kedaulatan rakyat.
v Konsep Dasar Politik
Untuk memberikan pengertian kata politik, akan disampaikan terlebih dahulu berapa arti kata politik dari segi kepentingan penggunaannya, yaitu dalam arti kepentingan umum, dan dalam arti kebijaksanaan.
- Politik sebagai kepentingan umum
Politik dalam pengertian ini adalah medan atau arena tempat keseluruhan individu atau kelompok individu bergerak dan masing-masing mempunyai kepentingan atau idenya sendiri.
- Politik dalam arti kebijaksanaan
Politik dalam arti kebijaksanaan adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita, keinginan atau keadaan yang dikehendaki.jadi dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
- Proses pertimbangan
- Menjamin terlaksananya suatu usaha
- Pencapaian cita-cita yang dikehendaki
Jadi politik dalam pengertian ini adalah tindakan dari satu individu atau suatu kelompok individu mengenai satu masalah atau keseluruhan masalah dari masyarakat atau negara.
- Pengertian politik nasional
Politik nasional adalah asas haluan, usaha serta kebijaksanaan tindakan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian), serta penggunaan secara totalitas dari potensi nasional, baik yang potensial maupun yang efektif untuk mencapai tujuan nasional.
Politik nasional meliputi :
- Politik dalam negeri, yang diarahkan kepada mengangkat, meninggikan dan memelihara harkat derajat dan potensi rakyar indonesia yang pernah mengalami kehinaan dan kemelaratan dakibat penjajahan menuju sifat-sifat bangsa yang terhormat dan dapat dibanggakan.
- Politik luar negeri yang bersifat bebas aktif antiimperalisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasi, mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyar serta diarahkan kepada pembentukan solidaritas antar bangsa.
- Politik ekonomi yang bersifat swasembada dan swadaya dengan tidak mengisolasi diri, tetapi diarahkan kepada peningkatan taraf hidup dan daya kreasi rakyat indonesia sebesar besarnya.
- Politik pertahanan keamanan, yang bersifat defensif aktif dan diarahkan kepada pengamanan serta perlindungan bangsa dan negara serta usaha-usaha nasional dan penanggulangan segala macam tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan.
v Konsep Dasar Strategi
Istilah strategi berasal dari kata Yunani “strategia” yang diartikan “the art of the general” atau seninya orang panglima. Pengertian strategi secara ilmiah pertama kali dikemukakan oleh Karl von Clausewitz dari Prusia, Antoine Henri Jomini dari Swiss, dan kemudian oleh Liddle Hart dari Inggris, yang masing-masing memberi definisi sebagai berikut :
- Karl von Clausewitz (1780-1831) menyatakan bahwa “Strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk kepentingan perang, dan perang adalah lanjutan politik dengan cara lain”.
- Antoine Henri Jomini (1779-1869) memberikan definisi strategis yang bersifat deskriptif yakni “strategi adalah seni menyelenggarakan perang diatas peta dan meliputi seluruh kawasan operasi”.
- Liddle Hart (1921-1953) seorang kapten cacat veteran yang menekuni sejarah perang secara global menyatakan bahwa “strategi adalah seni untuk mendistribusikan dan menggunakan sarana-sarana militer untuk mencapai tujuan politik.
Strategi pada dasarnya merupakan kerangka dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban yang optimal terhadap tantangan baru yang mungkin terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses ini terjadi dalam suatu arah tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Pengertian Strategi Nasional
Strategi nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan-kekuatan nasional (yaitu : ideologi politik, ekonomi, sosial-budaya dan militer) dalam masa damai maupun masa perang untuk mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
- Hubungan Strategi dan teknologi
Strategi membutuhkan teknologi dalam mendukung pencapaian tujuan yang telah ditetapkan oleh politik, demikian juga bentuk teknologi dipengaruhi juga strategi yang dintentukan untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Hasil penemuan teknologi diteliti untuk dapat diterapkan dalam konteks strategi, dan sebaliknya keinginan-keinginan strategi perlu dirumuskan untuk mendapatkan tanggapan dari teknologi.
2. Sistem Politik Dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebbijaksanaan umum untuk mencapai cita-cita nasional masyarakat adil dna makmur yang terkandung dalam alinea kedua, dan tujuan nasional keamanan dan kesejahteraan yang terkandung dalam alkinea keempat dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
- Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
- Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
Tingkat penentu Kebijakan Puncak
- Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan filsafat Pancasila dan UUD 1945.
- Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 samapai dengan 15 UUD 1945 .
- Tingkat penentu kebijakan umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
1) Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) ).
2) Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat 2)
3) Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
4) Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
- Tingkat Penentu kebijakan khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan.Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan dalam bidang utama tersebut.Wewenang kebijakan khusu berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan pada tingkat diatasnya.
- Tingkat penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.Wewenang pengeluaran kebijakan teknis ini terletak ditangan pimpinan eselon pertama departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga-lembaga non departemen. Kekuasaan dalam pembuatan aturan di daerah :
- Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat didaerah terletak ditangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat didaerah yuridiksi masing-masing.
- Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
3. Pelaksanaan Politik Nasional
Perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya telah mengalami masa-masa peralihan sebagai periode transisi, sekarang telah memasuki periode konstruksi. Tugas bangsa indonesia sekarang adalah untuk membangun suatu mekanisme yang dapat mengatur dinamika masyarakat yang berbeda-beda sesuai dengan cita-cita bangsa dalam kehidupan nasional. Strategi nasional merupakan bagian yang penting dalam proses pemantapan, sebab setiap mekanisme yang dibentuk, pada akhirnya diputuskan secara politis. Dengan demikian dalam kehidupan masyarakat terdapat serangkaian kebijaksanaan politik, dan dalam kerangka inilah penyelenggaraab fubgsi politik itu berlangsung.
Hakikat Politik Nasional
Politik nasional pada hakikatnya adalah sama dengan kebijaksanaan nasional, menjadi landasan serta arah bagi penyusunan konsep strategi nasional. Kebjaksanaan nassional merupakan suatu manifestasi pencapaian tujuan nasional melalui rumusan-rumusan pokok yang dapat menjamin tercapainya tujuan nasional.Politik nasional merupakan pula konsepsi perjuangan dalam rangka mengisi cita-cita kemerdekaan yang mencerminkan aspirasi dan ideologi bangsa serta sikap kearah tindakan yang nyata.
Cita-cita kemerdekaan terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke dua, yang identik dengan cita-cita nasional. Cita-cita nasional perlu mengalami proses penegasan atau konkretisasi yang dinamis lewat penjabatan yang terjadi dengan memproyeksikan cita-cita nasional itu secara bertahap. Proses penegasan cita-cita nasional itu secara berturut-turut harus dapat menentukan :
- Idaman Nasional sebagai hasil proyeksi Cita-cita Nasional dalam jangka panjang.
- Tujuan Nasional sebagai hasil prakiraan Idaman Nasional dalam jangka sedang.
- Sasaran Nasional sebagai hasil perhitungan Tujuan Nasional dalam jangka pendek.
Selain penegasan faktor Karsa menurut proyeksi berdasarkan tahapan jangka waktu, maka cita-cita, idaman, tujuan , dan sasaran nasional tersebut menurut keperluan dapat pula menjadi pangkal bagi penentuan arah menurut struktur organisasial, pembidangan fungsional, struktur program, pembagian kewilayahan atau kedarrahan dan lain sebagainya.
Konsepsi politik nasional berdasarkan pola dan orientasi pada daya upaya untuk mengatur negara dengan sebaik-baiknya demi memberikan kesejahteraan dan keamanan bagi rakyat banyak, sehingga konsepsi politik nasional berorientasi kepada pembangunan.Sehingga dapat dikatakan politik nasional adalah politik pembangunan.
Perumusan Politik Nasional
Perumusan politik nasional indonesia adalah dilakukan oelh presiden yang dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara. Menurut ketatanegaraan indonesia dengan prinsip Kabinet presidensial, maka politik nasional disusun oleh pemerintah bersama DPR. Politik nasional ini disusun berlandaskan ketetapan-ketetapan MPR.Ketetapan-ketetapan MPR merupakan penjabaran dari Undang-undang Dasar 1945, yang sebagai jelmaan dari empat pokok pikiran pancaran dari pancasila.Dengan demikian politik nasional adalah berlandaskan pada ideologi pancasilam karena ideologi pancasila bersifat asasi sedang politik nasional merupakan pelaksanaan ideologi yang disesuaikan dengan ruang dan waktu.Dalam landasan tersebut telah ditentukan masyarakat yang bagaimana yang dicita-citakan dan cara-cara bagaimana yang harus ditempuh. Tugas yang diberikan oleh Undang-undang Dasar 1945 kepada setiap pemerintah Indonesia adlah pembangunan bangsa Indonesia yang mencakup :
- Perlindungan terhadap semua bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Penertiban dunia dengan dasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- 4. Implementasi Politik Dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
- Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
- Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
- Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
- Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
- Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi :
- Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
- Mengembangkan prsaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
- Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.
- Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.
- Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
- Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik :
- Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
- Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
- Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
- Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
- Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
- Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
- Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
- Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan dan investasi serta pengelolaan sumber daya.
- Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup :
- Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
- Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
- Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang–undang.
- Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar–besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang–undang.
- Menerapkan indikator–indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan pembaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan :
- Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
- Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
- Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
- D. Sistem Manajemen Nasional
- 1. Pengertian SISMENNAS
SISMENNAS merupakan suatu himpunan usaha nasional secara menyeluruh yang memadukan pengertian manajemen sebagai perilaku. Dengan kata lain bahwa SISMENNAS merupakan suatu system dimana managemen adalah merupakan faktor upaya yang mengunakan organisasi sebagai faktor sarana serta administrasi sebagai faktor karsa yang member arah dalam kebijaksanaan pemerintah.
Administrasi meliputi bidang :
a) Administrasi Negara
b) Administrasi Niaga
2. Unsur-unsur Manjemen Ketatanegaraan
Meliputi hal- hal sebagai berikut :
- Negara
Sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturaan, dan pelayanaan yang diperlukan dalam ranga mewujutkan cita- cita bangsa.
- Bangsa Indonesia
Sebagai unsure pemilik Negara yang berperen menentukan system nilai ndan arah serta haluan negera sebagai landasan dan pedoman bagi penyelengraan fungsi Negara.
- Pemerintah
Sebagai Manager dan Penguasa dalam penyelengraan fungsi pemerintahan umum.
- Masyarakat
Sebagai unsure Penunjang dan Pemakai sebagai contributor, penerima, dan konsumen bagi hasil kegiatan penyelengraan fungsi pemerintahan.
Secara structural unsure utama SISMENNAS tersusun atas empat tatanan :
- Tata Laksana Pemerintahan (TLP)
- Tata Administrasi Negara (TAN)
- Tata Politik Nasional (TPN)
- Tata Kehidupan Masyarakat (TKM)
Secara prases SISMENNAS berpusat pada suatu rangkaian pengambilan keputusan yang berwenagan pada tatanan TAN dan TLR. Kata wewenang berarti bahwa keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan dengan sangsi- sangsi tertentu yang ditujukan pada masyarakat umum.
3. Fungsi SISMENNAS
Fungsi pokok SISMENNAS adalah pemesyarakatan politik.Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan diarahkan pada penjaminan hak dan penerbitan kewajiban rakyat.Hak rakyat adalah berupa terpenuhinya berbagai kepentingan sedangkan kewajiban rakyat berupa likutsertaan dan tangung jawab bagi terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik.
Dalam prosesnya Arus Masuk terdapat 2 fungsi:
a) Fungsi Pengenalan Kepentingan
Untuk menemukan dan mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang terdapat pada struktur Tata Kehidupan Masyarakat.
b) Fungsi Pemilihan Kepemimpinan
Untuk memberikan masukan tentang tersedianya orang- orang yang berkualitas guna menempati derbagai kedudukan dan jabatan tertentu yang menyelengarakan berbagai tugas dan prkerjaan dalam rangka TPKB.
Tata Pengambilan Keputusan Berwenangan(TPKB) merupakan inti SISMENNAS yang meliputi fungsi :
- Perencanaan, sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan.
- Pengendalian, sebagai pengarahan, bimbingan dan koordinasi selama pelaksanaan.
- Penilaian, untuk memperbandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelasaknaan selesai.
Pada aspek Arus Keluar secara fungsional SISMENNAS untuk menghasilkan:
F Pembuatan Aturan(Rule Making)
A turan, norma, patokan dan pedoman sebagai cara yang singkat dalam kebijaksanaan umum.
F Penerapan Aturan
Penyelengaraan, penerapan, penegakan, atau pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional yang lazimnya dijabarkan dalam program berbagai kegiatan.
F Penghakiman Aturan
Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan penentuan kebijaksanaan umum dalam rangka pemeliharaan tertip hukum.
BAB III
KESIMPULAN
Dari makalah ini dapat disimpulkan bahwa :
Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang bertujuan kesejahteraan umum, dimana semua hunungan individu dan sosialnya dalam hidup sehari-hari diatur dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta suatu negara mempunyai unsur dan sifat.
Bentuk Negara ada 2 yaitu Negara Kesatuan dan Serikat( Federasi ) yang masing-masingnya mempunyai cirri-ciri yang membedakan satu dengan yang lainnya.
Konstutusi mempunyai pengertian dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar/ hukum dasar.Sedangkan dalam arti sempit memiliki arti piagam dasar atau undang-undang dasar yang merupakan dokumen lengkap mengenai peraturan dasar Negara.Konstitusi memiliki sifat dan fungsi.
Konstitusi mempunyai tujuan dan kegunaan dalam pembentukannya.Konstitusi dibuat dengan tujuan mencapai tujuan dari sutu negar yang membuatnya kalau di Indonesia konstitusi dibuat untuk mencapai tujuan yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang sebagai dasar Negara Indonesia.Sedangkan selain mempunyai tujuan, Konstitusi juga mempunyai kegunaan bagi penguasa sebagai alat mewujudkan cita-cita dari tujuan Negara yang sesuai dengan kaedah Negara pembuatnya.
Tampak bahwa begitu banyak tujuan, manfaat dan kegunaan konstitusi bagi suatu Negara khususnya bagi Indonesia untuk mewujudkan suatu cita-cita luhur bangsa Indonesia maka konstitusi sangat dibutuhkan bagi Negara Indonesia yang dapat juga sebagai alat pencapai tujuan Negara berdasarkan pada Dasar Negara yaitu Pancasila.
Oleh karena itu, dengan adanya konstitusi maka pengaturan dalam Negara akan berjalan dengan baik, lancar dan tertata sehingga dinamika dan proses pemerintahan Negara dapat dibatasi dan dikendalikan serta dapat mewujudkan kehidupan dalam Negara yang dinamis dan terkendali untuk kepentingan bersama.
BAB III
KESIMPULAN
Dari makalah ini dapat disimpulkan bahwa :
Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang bertujuan kesejahteraan umum, dimana semua hunungan individu dan sosialnya dalam hidup sehari-hari diatur dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta suatu negara mempunyai unsur dan sifat.
Bentuk Negara ada 2 yaitu Negara Kesatuan dan Serikat( Federasi ) yang masing-masingnya mempunyai cirri-ciri yang membedakan satu dengan yang lainnya.
Konstutusi mempunyai pengertian dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar/ hukum dasar. Sedangkan dalam arti sempit memiliki arti piagam dasar atau undang-undang dasar yang merupakan dokumen lengkap mengenai peraturan dasar Negara. Konstitusi memiliki sifat dan fungsi.
Konstitusi mempunyai tujuan dan kegunaan dalam pembentukannya. Konstitusi dibuat dengan tujuan mencapai tujuan dari sutu negar yang membuatnya kalau di Indonesia konstitusi dibuat untuk mencapai tujuan yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang sebagai dasar Negara Indonesia. Sedangkan selain mempunyai tujuan, Konstitusi juga mempunyai kegunaan bagi penguasa sebagai alat mewujudkan cita-cita dari tujuan Negara yang sesuai dengan kaedah Negara pembuatnya.
Tampak bahwa begitu banyak tujuan, manfaat dan kegunaan konstitusi bagi suatu Negara khususnya bagi Indonesia untuk mewujudkan suatu cita-cita luhur bangsa Indonesia maka konstitusi sangat dibutuhkan bagi Negara Indonesia yang dapat juga sebagai alat pencapai tujuan Negara berdasarkan pada Dasar Negara yaitu Pancasila.
Oleh karena itu, dengan adanya konstitusi maka pengaturan dalam Negara akan berjalan dengan baik, lancar dan tertata sehingga dinamika dan proses pemerintahan Negara dapat dibatasi dan dikendalikan serta dapat mewujudkan kehidupan dalam Negara yang dinamis dan terkendali untuk kepentingan bersama.
DAFTAR PUSTAKA
Bakry, Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
0 Kommentare on Makalah Negara Dan Konstitusi | PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN :
Silahkan berkomentar yang baik dan Jangan Spam !